inijabar.com, Kota Bekasi- Kordinator Gerakan Masyarakat Bantargebang (GERBANG), Warna Supriyadi menuding Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serampangan Menunjuk Tim Monitoring TPST Bantargebang.
Dirinya menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati kerja sama peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diperpanjang hingga 5 tahun ke depan.
Ruang lingkup kerja sama dengan Pemkot Bekasi, kata Warna, meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Amdal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah Kemudian, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; serta proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
"Sementara untuk lingkup kompensasi, dalam kerja sama ini dicapai sejumlah kesepakatan, antara lain: kompensasi penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan. Adapun, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang,"ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi inijabar.com. Rabu (11/5/2022)
Maka itu, pihaknya menilai perekrutan Tim Monitoring dan Evalusi ( Monev) TPST Bantargebang yang dilakukan plt Walikota Bekasi Tri Adhianto sangatlah serampangan ugal-ugalan.
"Tim Monitoring didominasi oleh orang-orang yang yang tidak berjuang dan berperan di masyarakat Bantargebang. Masuknya orang –orang yang tidak berkompeten di tim Monev hanya akan menjadi beban dan jauh dari tujuan Tim Monitoring TPST Bantargebang,"tegas Warna.
Pihaknya sangat menyayangkan plt Walikota Bekasi Tri Adhianto memaksakan nama-nama di Tim Monitoring yang hanya akan menghabiskan anggaran miliaran rupiah per tahun.
"Kami dan seluruh masyarakat Kota Bekasi tidak menginginkan Kota Bekasi mendapatkan "Hattrick" untuk ketiga kalinya Walikota tersandung kasus hukum,"pungkasnya.(*)