Meski Sudah Diappraisal, Dinkes Ciamis; Pembangunan RSUD Banjarsari Mentok Soal Harga Lahan

Redaktur author photo





inijabar.com, Ciamis- Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarsari Kabupaten Ciamis sejak tahun 2016 terbentur persoalan lahan.


Hal itu diungkapkan Kepala Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari, Romli, bahwa pada tahun 2018 ada informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis adanya rencana di daerah Banjarsari akan dibangun RSUD.


Kemudian, kata Romli, ada seorang bernama dr.Sunarya mewakafkan tanah seluas 50 bata (700 m2) Namun pada tahun 2019 masih belum didirikan RSUD, kemudian tanah tersebut dimanfaatkan terlebih dahulu menjadi Puskesmas Rawat Inap.


"Selanjutnya, yang saya tahu tahun 2020 kembali dianggarkan untuk pembelian tanah warga disekitar tanah wakaf itu, tapi saya juga tidak tahun kenapa pada waktu itu tidak jadi lagi,"ungkapnya. Rabu (25/5/2022).


Dikatakan Romli, tidak jadinya pembelian tanah warga yang sudah ditetapkan untuk pembangunan RSUD Banjarsari, informasinya terkait tidak sesuai harga permintaan warga dengan apraisal pembelian dari Pemkab Ciamis.


"Masyarakat itu wajar membuka harga dengan nominal Rp 5 juta perbata, karena itu tanah sawah yang produktif, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tim apraisal dari Dinas yang turun langsung untuk memberikan kejelasan atau negosiasi," bebernya.


Di tempat terpisah, Ketua Kelompok Substansi Program (KKSP) Tomy Bektania  mengatakan, pada tahun 2016 dilaksanakan visi dengan tujuan untuk menilai atau meninjau lokasi mana saja yang dirasa tepat untuk pembangunan rumah sakit di Banjarsari.


Itu dilaksanakan oleh tenaga ahli dan kemudian muncul beberapa lokasi alternatif yang diberi ranking 1,2,3 dan 4. Menurut Tomy, ranking satu itu adalah Desa Sindanghayu. Dan itu menjadi dasar Pemkab Ciamis menganggarkan atau mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit di Banjarsari.


"Kemudian kita komunikasi dengan para pemilik lahan di Sindanghayu dan mereka bersedia untuk dijual. Untuk itu, dianggarkanlah pada tahun 2018 untuk pemilihan lahan tersebut oleh Pemkab melalui Dinas Kesehatan," ucapnya.


Pada saat proses di tahun 2018, lanjut Tomy, mulai dari pembentukan panitia, pengadaan tanah, studi sosialisasi dan komunikasi dengan pemilik lahan sampai dipengumpulan oleh BPN untuk mengetahui kisaran luasnya.


"Pada saat sampai ditahapan appraisal atau penaksiran harga di lokasi tersebut itu berapa nilai rupiahnya," ujarnya.


Dikatakan Tomy, yang menentukan nilai harga itu adalah tenaga ahli bukan oleh Pemda atau pemilik lahan, kemudian yang memiliki sertifikasi dari BPN itu yang bisa menaksir berapa nilai lahan.


"Ketika hasilnya sudah keluar, itu berarti hasil maksimal. Kemudian dilaksanakan musyawarah harga, pemkab Ciamis memberikan tawaran harga berdasarkan hasil appraisal. Kan kalau nego harus semurah-murahnya dari nilai appraisal," bebernya.


Namun kata Dia, setelah negosiasi, para pemilik lahan tidak menerima dengan harga yang ditawarkan Pemkab Ciamis.


"Yang jelas hasil appraisal dengan pemilik lahan tidak sinkron di harga, mereka tidak mau menjual lahan dengan harga yang ditawarkan Pemkab, ya hasilnya pada tahun 2018 tidak jadi pembelian lahan untuk pembangunan RSUD banjarsari," jelasnya.


Dia meneruskan, tahun 2019 kembali dianggarkan oleh Pemda untuk pembelian lahan pembangunan RSUD Banjarsari, akan tetapi setelah proses negosiasi, pemilik yang memilki lahan paling luas tidak akan menjual tanah  dengan berapapun harganya.


"Jadi harapan kami selanjutnya, pihak-pihak kepala desa dan semua tokoh masyarakat bisa membantu demi kelancaran pembangunan Rumah Sakit di Banjarsari, intinya ada persetujuan dari unsur semua pihak agar percepatan pembangunan segera dilaksanakan," tukasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini