Sidang Perdana Rahmat Effendi, JPU Bilang RE Terima Suap Pembebasan Lahan Rp10,5 Miliar

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bandung- Sidang perdana Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp10,5 miliar terkait pengurusan tanah di Bekasi.


"Terdakwa (Rahmat Effendi) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu, menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," kata salah satu JPU dalam bacaan dakwaannya. Senin (30/5/2022).


Uang suap tersebut, ujar jaksa KPK, didapat oleh Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya sebesar Rp3,3 miliar lebih.


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.


Menurut JPU, dalam aksinya, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "(Pembelian tanah) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya


Jaksa mengatakan, Rahmat Effendi juga bersama Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin mengurus ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.


"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," ucap jaksa.


Akibat perbuatannya, ujar JPU, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.(byu)

Share:
Komentar

Berita Terkini