Bantah Gratifikasi, PT.Summarecon Bekasi Tegaskan Bantuan Untuk Masjid Milik Rahmat Effendi Itu Bantuan CSR

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kota Bekasi- Namanya ikut terseret kasus OTT Wali kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Managemen PT Summarecon Agung Tbk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi kepada RE atau yang akrab disapa bang Pepen sebesar Rp1 miliar.


General Manager Corporate Communication PT.Summarecon Agung Tbk Cut Meutia menjelaskan, uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola RE merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha


"Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,"tulis Meutia. Rabu (1/6/2022).


Dia menegaskan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Bermula dari Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh RE dan keluarga mengajukan proposal kepada pihaknya.


Lalu, pihak yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan. Kemudian pihaknya menyalurkan donasi itu melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan.


Tak hanya di Masjid Ar-Ryasakha, 


Kegiatan CSR Pt.Summarecon, kata Meutia, tak hanya di Masjid Ar Ryasakha saja. Bantuan untuk pembangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, serta Masjid Jami' Nurul Huda di Summarecon Serpong.


Sekedar diketahui RE didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Salah satu pemberi adalah PT Summarecon Agung Tbk.


Jaksa mengatakan, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung sebesar Rp1 miliar.


Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini