Bos Summarecon di OTT, Pernah Dipanggil KPK Terkait Sumbangan Masjid Milik Rahmat Effendi

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Jejak digital pimpinan Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono yang di OTT oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 2 Juni 2022 mengingatkan publik atas kasus OTT walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.


Sebelum terjaring operasi tangkap tangan KPK, Oon ternyata pernah dipanggil sebagai saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Namun, Oon tidak memenuhi panggilan penyidik KPK saat itu.


Nama perusahaan PT Summarecon Agung Tbk sendiri pun muncul dalam surat dakwaan Rachmat Effendi. Dalam dakwaan Rachmat Effendi menerima Rp1,8 miliar dari PT Summarecon Agung. 


Namun, melalui managemen nya PT. Summarecon Tbk membantah memberikan gratifikasi. Duit tersebut disebut diberikan ke Rachmat Effendi untuk pembangunan Masjid yang merupakan kegiatan CSR perusahaannya.


Oon ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 


Dia berperan sebagai menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton. 


Oon terjaring OTT saat memberikan duit US$27.258 kepada Haryadi Suyuti.


Duit itu terkait terbitnya IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. IMB itu dibuat atas nama PT Java Orient Property, anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. 


Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon kepada Haryadi.


Atas perbuatannya, tersangka Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan  Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini