BPN Kab.Bekasi Tanggapi Polemik Tanah Wakaf untuk TPU di Desa Lambang Sari

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Medy Lelengan mengatakan, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wajib disertifikatkan termasuk lahan pemakaman di luar kawansan hutan.


“Ada penetapan lokasi. Jadi kalau desa sudah ditunjuk selaku PTSL wajib mendaftarkan tanahnya, termasuk anggotanya Kepala Desa, karena yang mengetahui riwayatnya,” terang Medy Jumat (3/6/2022).


Kaitan polemik tanah wakaf yang diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Lambang Sari yang disertifikatkan atas nama pribadi Kepala Desa (Kades), Pipit Haryanti melalui program PTSL, Medy menjawab pihaknya BPN hanya menerima berkas dari Desa.


“Kalau kitakan BPN hanya menerima berkas dari Desa yang ditunjuk selaku PTSL. Ya, kalau kenyataannya itu menjadi polemik bisa saja sertifikatnya nanti dibatalkan,” jelasn Medy.


Medy pun mengaku, tidak mengetahui kalau lahan wakaf tanah makam yang berlokasi di Desa Lambang Sari tersebut akan terkena proyek Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu), karena belum ada tembusan Kakanwil BPN terkait hal itu.


“Soal lahan wakaf tersebut akan terkena proyek Tol Becakayu kita tidak tahu, karena belum ada tembusan dari Kakanwil BPN. Sebab yang saya tahu terkait becakayu masih dalam sosialisasi,” tandasnya. 


Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti.


Alasan Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk nantinya ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.


“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari.


Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, membuat sertifikat tanah Desa atas namanya sendiri sama dengan mengambil harta Negara dan bisa dikualifikasi sebagai korupsi yang harus diproses ke penegak hukum, termasuk KPK.


Terlebih lagi, kata Fickar, kabar yang beredar dan adanya surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa beberapa ribu meter lokasi lahan wakaf tersebut akan terkena proyek pembebasan Tol Becakayu Seksi 2 B.


“Kalau benar adanya rencana dari Kementerian PUPR terkait lokasi tersebut pastinya berkorelasi supaya dirinya yang akan menerima ganti rugi padahal itu asset Desa atau Negara. Jadi jelas ini bisa masuk kualifikasi korupsi,” katanya.


Fickar menambahkan, benar aset Desa itu kewenangannya ada di Desa, tetapi bukan pribadi Kepala Desa. Harta Desa sebagai badan hukum artinya masyarakat Desa pun punya hak.


“Prilaku Kades itu jelas korupsi atau paling tidak menggelapkan asset Desa dan sanksi hukumnya pidana dan administratif harus di non-aktifkan jika masih aktif,” pungkasnya.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini