Cuma Disanksi Administrasi, Pemkab Bekasi Didesak Beri Sanksi Lebih Tegas pada PT.KSA

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi-  Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta lebih serius dalam menindak perusahaan yang mencemarkan lingkungan. Contoh terbaru yang dialami PT Kimu Sukses Abadi (KSA), yang hanya mendapatkan sanksi admnistrasi saja dari Pemkab Bekasi.


Ketua Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Bekasi Raya Yopi Oktavianto menjelaskan, sanksi yang diberikan pada PT. KSA oleh Pemkab Bekasi adalah sebuah kekeliruan. Menurutnya perusahaan tersebut sudah melanggar Pasal berlapis yakni  Pasal 36, Pasal 69 (e) dan (f) UU No 32 Tahun 2009.


"Harusnya udah ditutup IMB ga ada udah itu melakukan pencemaran lagi, menurut saya pemkab mengeluarkan keputusan yang keliru,karena tidak akan membuat efek jera, dan diyakinkan perusahaan - perusahaan yang lainnya pun akan melakukan hal yang sama apabila hukumannya hanya sebatas denda administrasi," jelasnya, Minggu (19/6/2022).


Yopi mengungkapkan, dari sekian banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi hanya 13 perusahaan yang telah mempunyai izin pembuangan limbah. Dia pun meyakini kedepan  Kabupaten Bekasi akan mengalami darurat ekologis yang bersumber dari aktivitas monopoli penguasaan sumber daya alam tidak ramah lingkungan yang berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan. 


"Dari sekian ribu perusahaan di kabupaten Bekasi hanya 13 perusahaan yang memiliki ipal, dan itu artinya selain  perusahaan itu,tidak memiliki ipal dan dipastikan melakukan pencemaran, dari 13 perusahaan yang memiliki ipal itu pun belum tentu berfungsi semua," ungkapnya.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini