Kasus Dugaan Pencabulan antar Tetangga di Perum Puri Gading, Kuasa Hukum; Ada Hubungan Suka Sama Suka

Redaktur author photo
Kuasa Hukum Tersangka S, Poltak Siagian SH dan Tim


inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang ke lima kasus dugaan pencabulan perbuatan tidak senonoh dengan tersangka S warga Perumahan Puri Gading Kabupaten Bekasi dengan korban berinisial SA yang notabene tetangga nya sendiri pada Kamis (16/6/2022), akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim hingga Selasa (21/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.


Tersangka S didakwa dengan Pasal 289 pencabulan atau perbuatan KUHP. Pelaku (S) yang didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Rhema Kasih  yang terdiri dari Poltak Siagian, SH, Donald A. Sibarani, SH. MH, Dedi Christian K., SH.,Posman Sihombing, SH dan Monica Siskaniati, SH.


Poltak Siagian SH menceritakan, kronologis kejadian sesuai dakwaan JPU bahwa pada 27 September 2021 klien nya (tersangka S) mendatangi rumah korban pada jam 06.30 wib pagi dengan tujuan mengantar piring.


"Kemudian SA membuka pintu rumah nya sambil mempersilahkan masuk. Saat itu S langsung bertanya apakah SA sakit?. Dan dijawab sakit, dia sakit magh. Lalu S menawarkan diri bisa memijit dan SA mempersilahkan. SA mengaku tidak pakai calena dalam saat itu,"tuturnya pada media. Kamis (16/6/2022).


Ketika itu, kata Poltak, di rumah itu hanya ada anaknya yang kecil. Sementara suami dan anaknya yang SMA tidak ada di rumah.


Poltak menambahkan, pada pemeriksaan petugas sebelumnya SA mengaku tidak pakau celana dalam karena mau ke kamar mandi dan mempersilahkan S memijit dia.


"Kemudian di tempat itu ada sekitar setengah jam lebih. Ada beberapa adegan dilakukan keduanya di rumah itu yang tidak senonoh menurut SA,"ucapnya.


Menurut Poltak, perbuatan tidak senonoh itu yang memulai SA terlebih dahulu karena tidak pake celana dalam dan memakai daster. Berdasarkan keterangan di berita acara saksi korban(SA) bahwa S sudah timbul nafsu birahi nya. Namun SA  tidak menjelaskan kenapa timbul nafsu birahinya,"ungkap Poltak.Kemudian anaknya keluar dari tempat tidur. 


Menurut korban, anak nya SA itu tidak melihat. Namun menurut Poltak, anak itu melihat kejadian tersebut.


"Logika nya  biasanya ketika ada anak kecil di rumah dan ada tamu datang pasti kita menyuruh anak kita berpakaian dulu baru kita sambut tamu. Nah ini ibu itu sudah sangat dewasa dan dia tau dia tidak senonoh tapi dia menyambut tamu nya dan memepersilahkan dipijit nya,"ucapnya. Seharusnya yg dilakukan adalah langsung menolak atau tidak memberi ijin masuk. 


Poltak menduga hubungan pelaku dan korban ini pasti ada perasaan suka sama suka karena waktunya cukup panjang bersama-sama waktu itu.


"Ini ada sebab akibat. Jadi munculnya perbuatan tidak senonoh karena ada perbuatan tidak senonoh. Jadi SA yang memulai tidak senonoh. Karena ini tidak mungkin sepihak pasti dari keduanya. Dalam dakwaan Jaksa mereka berhubungan tidak senonoh berciuman pegang dada nya. Tapi di dakwaan mereka, diakui SA tidak memakai celana dalam,"tegasnya. 


Berdasarkan informasi, sambung Poltak, mereka antara S dan SA hubungannya cukup baik sudah lama karena rumahnya berdekatan dan saling mengunjungi. Cuma memang, kata dia, ada yang tidak baik dari sisi ini. Ketika SA datang kerumah S, itu mereka bicara hanya di depan rumah aja tidak masuk, mereka berbisik-bisik sehingga timbul kecurigaan dari istri S.


"Tapi ada pengakuan yang tidak selaras di dalam pengakuan SA. SA bilang tidak pakai celana karena mau ke kamar mandi. Tapi suami SA bilang dia sakit. Ini ga selaras,"tandasnya.


Sementara itu, istri terdakwa S bernama Novianti mengaku sempat curiga dengan hubungan suami nya dengan SA. Bahkan sempat melihat komunikasi keduanya melalui chat WA. Namun dirinya tidak mau mengumbar kecurigaannya tersebut pada suaminya. 


Sampai pada saat mengetahui kalau suaminya dilaporkan karena tuduhan pencabulan di kepolisian. Wanita yang akrab disapa Novi ini mengaku shok berat. Namun dia berusaha tegar dan memikirkan nasib anak-anaknya. Akhirnya Novi mau menjadi saksi suaminya tersebut meski dengan perasaan hancur.


Dirinya berharap, keadilan bagi suaminya bisa didapat dari ruang pengadilan yang sedang berjalan tersebut.


"Saya meminta keadilan dari penegak hukum. Bukan hanya mereka (SA) saja yang jadi korban. Tapi kami sekeluarga jadi korban. Anak saya terbebani dengan kondisi lingkungan juga. Bahkan ada tetangga yang dulu mau tegur sapa. Sekarang seperti sinis dengan saya,"tuturnya sambil mengusap air mata yang jatuh dari kedua bola matanya.(*)




Share:
Komentar

Berita Terkini