Kasus Fee 5 Persen Pokir Dewan, Kejari Karawang Mulai Periksa Anggota DPRD

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Terkait kasus dugaan fee Pokir (pokok-pokok pikiran) di DPRD Karawang. Berhembus informasi bahwa Kejaksaan Negeri Karawang mulai hari Rabu (15/6/2022) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota Fraksi PKB DPRD Karawang yang mendapat giliran pertama.


Pemanggilan anggota DPRD dari fraksi PKB ini merupakan kunci penting untuk mengungkap kasus dugaan fee Pokir. Sebab heboh adanya fee Pokir awalnya berasal dari perseteruan Ketua PKB Karawang dengan kadernya yang duduk di DPRD Karawang.


Kabar pemanggilan anggota Fraksi PKB ramai diperbincangkan sesama anggota DPRD Karawang. Surat undangan pemanggilan pemeriksaan oleh kejaksaan sudah diketahui sejumlah anggota DPRD. 


Ketua DPRD Pendi Anwar, mengatakan anggota DPRD akan koperatif memenuhi panggilan Kejari Karawang.


"Sebagai warga negara yang baik kita akan datang jika dimita keterangan,"ucapnya.


Kasus dugaan fee Pokir bermula dari PKB yang akan PAW (pergantian antar waktu) anggotanya yang duduk di DPRD karena tidak membayar iuran partai melalui fee 5% dari Pokir yang mereka dapat.


Iuran partai melalui fee Pokir ini dianggap melanggar hukum sehingga kemudian dilaporkan ke kantor Kejari Karawang. Kasusnya kemudian semakin panas ketika ada seorang kader PKB mengeluarkan statemen yang seolah menantang Kejaksaan. Bahkan dia meminta Ketua DPRD Pendi Anwar memanggil Kepala Kejari Karawang.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini