MUI Kota Bekasi Tegaskan Hewan Kurban Harus Sehat

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa hewan yang dijadikan kurban harus sehat secara fisik.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri. Ia mengatakan pada prinsipnya hewan yang dikurbankan haruslah sehat secara fisik.


"Pada prinsipnya harus sehat hewannya," jelasnya, Rabu (22/6/2022).


Ia juga mengatakan, jika hewan kurban terkena penyakit mulut dan kaki (PMK) dengan gejala klinis kategori berat yang menyebabkan lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang sehingga tidak bisa berjalan serta kurus badannya, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.


"Kalau kondisi hewan kurbannya terkena PMK dengan kategori klinis berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban," jelasnya.


Berdasarkan Komisi Fatwa MUI, jika hewan tersebut dinyatakan sembuh dari PMK dan masih dalam hari-hari berkurban, yakni 10, 11, 12 dan 13 dzulhijjah, maka boleh dikurbankan.


"Namun, jika hewan tersebut dinyatakan sembuh PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah,"ujarnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini