Pernah Jadi Lawyer nya Saiful Jamil, Mengenal Lebih Dekat Sosok Kuasa Hukum dari Rahmat Effendi

Redaktur author photo





Tito Hananta Kusuma.SH, M.M


inijabar.com, Jakarta- Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi yang tersandung kasus korupsi didampingi kuasa hukum yang cukup dikenal publik sebagai pengacara spesialis terdakwa korupsi.



Tito Hananta Kusuma, SH lah yang kini mengawal kasus Rahmat Effendi. Pengalaman membela 20 terdakwa kasus korupsi di tanah air.


Gelar akademis Tito juga cukup mentereng. Dia lulus sebagai Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 1999 sebagai lulusan terbaik. Kemudian lulus sebagai master of management (MM) tahun 2004 dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada sebagai lulusan terbaik.


Selain tergabung dalam anggota PERADI,  Tito Hananta Kusuma, S.H., MM menjadi seorang pengacara pilihan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga sejumlah artis ternama.


Dilahirkan dari seorang ayah alm. Drs. Purwahananto dan ibunda almh. Tapsari Purwahananto. Kedua orang tuanya secara tidak langsung memberikan pendidikan kepada sang anak Tito ke Fakultas Hukum pada tahun 1995. Kemudian memang pada dasarnya Tito suka aktif bermasyarakat, dirinya mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Tito lantas menemukan minat, bakat dan kemampuan menjadi seorang pengacara


Tito juga dikenal sebagai pengacara artis. Dirinya beberapa kali menangani kasus selebritis. Kemudian memang dia sempat menangani kasus salah satu artis Saiful Jamil.


Tito mengaku kesulitan yang sungguh ironis. Ada benturan kepentingan diantara para tersangka dan saksi. Cara menyelamatkan diri masing – masing. Memang harus realistis dan menjaga kepentingan kliennya sebaik mungkin. Mendapatkan pembelaan yang adil dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sesuai.


Dirinya mengaku lebih banyak mendapatkan suka ketimbang duka. Baginya sudah passion menjadi pengacara. Cukup payah jika menerima ketidakpuasan dari klien. Memang harus mengajak diskusi. Perkara korupsi memang banyak mendapat konsekuensi dihukum. Kemudian harus bisa menjelaskan seberapa proporsional pemberian hukuman. Lalu, seberapa besar penerimaan didalam diri yang mendapat hukuman. Harus bisa membuat klien menceritakan secara terbuka untuk perkaranya.



lebih dari 20 terdakwa korupsi disana, kesulitannya sungguh ironi. Ada benturan kepentingan diantara para tersangka dan saksi. Cara menyelamatkan diri masing – masing. Memang harus realistis dan menjaga kepentingan kliennya sebaik mungkin. Mendapatkan pembelaan yang adil dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sesuai.


Dirinya mengaku lebih banyak mendapatkan suka ketimbang duka. Baginya sudah passion menjadi pengacara. Cukup payah jika menerima ketidakpuasan dari klien. Memang harus mengajak diskusi. Perkara korupsi memang banyak mendapat konsekuensi dihukum. Kemudian harus bisa menjelaskan seberapa proporsional pemberian hukuman. Lalu, seberapa besar penerimaan didalam diri yang mendapat hukuman. Harus bisa membuat klien menceritakan secara terbuka untuk perkaranya.

Share:
Komentar

Berita Terkini