Pungut Rp350 Ribu per Siswa, Kepsek SMPN 1 Arjawinangun Bilang Begini

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Arjawinangun, kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon mengutip sumbangan pada wali muridnya untuk  bangunan kelas di sekolah tersebut. Sumbangan itu besarannya Rp350 ribu per anak didik untuk kelas 7 dan kelas 8. 

Kepsek SMPN 1 Arjawinangun Cirebon Lukman Nul Hakim


Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Arjawinangun Lukman Nul Hakim membenarkan adanya sumbangan tersebut. Namun kata dia, sumbangan itu prosesnya dari musyawarah dengan orang tua wali murid dan komite sekolah.


"Rapat di bulan November 2021 terdiri dari wali murid kelas 7 dan 8 dan komite sekolah," imbuhnya. Selasa (31/5/2022).


Menurut Lukman, kesepakatannya untuk optimalisasi pelayanan belajar siswa karena ruang belajar kurang. Ruangan adanya itu ruang rapat sedangkan ruang rapat itu untuk belajar yang hasil musyawarah itu hanya sebatas mengedak saja.


Selain itu Lukman menjelaskan, untuk yang di dak itu hanya 3 lokal hanya mengedak saja dan tidak sampai membangun. 700 siswa Kesepakatan rapat itu Rp350 ribu per siswa dan tidak semua siswa yang terkumpul baru Rp105 juta.


"Yang tidak mampu kami tidak memaksa,"ucapnya.


"Dinas Pendidikan mau membantu asal ada lahan sedangkan di sini lahan tidak ada dan harus di tingkat solusinya kami harus di dak,"sambungnya.


"Kami sudah kordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dengan Pak Kabid H. Amin kata beliau membolehkan ya silahkan asal ada hasil rapat mufakat dengan orang tua wali murid,"tutur Lukman.


Jika merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.(fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini