Soroti Soal Nasib Puluhan Ribu TKK Jika Sudah Tidak Digaji Pemda, IHT Khawatir Dampaknya

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bekasi-  Ketua Umum Gerakan Muda Indonesia Ibnu Hajar Tanjung (IHT) mengingatkan pemerintah pusat soal kebijakan menghapus tenaga honorer. Apalagi disertai ancaman pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan anggaran untuk honorer yang akan dihapus pada tahun 2023.


"Kalau pemerintah daerah tidak boleh lagi memberi honor pada TKK, artinya mereka harus segera dinon aktifkan. Di Kota Bekasi dengan jumlah TKK yang cukup besar tentunya kalau diberhentikan tidak bertahap akan berdampak kepada pelayanan masyarakat. Ini yang kita khawatirkan,"ungkap pria yang juga sebagai anggota DPRD Kota Bekasi ini. Minggu (19/6/2022).


IHT juga menegaskan, seiring akan dihentikannya tenaga kontrak (TKK) akan menambah jumlah pengangguran secara masif tidak hanya di Kota Bekasi tapi juga di daerah lain.


"Dampak pengangguran yang tinggi dan masif di tahun 2023 akan berdampak ke soal keamanan juga. Rawannya kejahatan karena kondisi keterpaksaan harus juga diperhatikan oleh pemerintah pusat,"tandasnya.


Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.


Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.


Pemerintah daerah tidak bisa lagi menganggarkan gaji honorer dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kepala daerah yang masih menganggarkan gaji honorer akan dikenakan sanksi dan berptensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Share:
Komentar

Berita Terkini