Pro Kontra Sistem Zonasi PPDB Online Dan Solusi Jitu nya

Redaktur author photo




PENDAFTARAN Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) menuai pro dan kontra. Pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni sistem zonasi sebagai syarat mutlak.


Dalam praktiknya sistem zonasi mendukung pengembangan penerimaan siswa baru terkait pemerataan kualitas pendidikan. 


Tetapi orang tua murid menyesalkan regulasi aturan baru pemerintah, sehingga banyak kontra yang mengusulkan untuk menghapus sistem zonasi. 


Untuk informasi lengkapnya mari gulirkan artikel ini hingga akhir, bahkan sebelum Anda ikut menghakimi maka ketahui terlebih dahulu : 

Apa itu Sistem Zonasi?


Melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, PPDB di tiap sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di zona terdekat.


Sementara itu arti dari sistem zonasi sendiri adalah pemecahan atau pembagian, yang terimplikasi dari penyiapan sekolah dengan menyetarakan mutu dan lokasi tempat tinggal.


Calon siswa yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah berhak mendapatkan prioritas tersebut. Ini mencakup paling sedikit 90 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.


Pemerintah sepakat menerapkan sistem ini sesuai kondisi dengan mendekatkan jarak rumah siswa ke sekolah tanpa menggunakan nem sebagai indikator seleksi.


Apa tujuannya?


Baik pihak sekolah, orang tua murid, dan pemerintah daerah, seharusnya sama-sama bahu membahu guna mewujudkan mutu pendidikan di Indonesia yang selama ini terbengkalai akibat pandemi covid.


Oleh karena itu praktik PPDB dengan sistem zonasi memiliki tujuan utama yang berfokus pada :


• Pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkualitas.

• Tenaga pengajar yang berkompeten yang didukung oleh sarana prasarana yang memadai.

• Hasil pembelajaran yang kompetitif dengan zona pendidikan yang terukur dan komparatif.

• Sekolah Negeri sebagai akses layanan pendidikan untuk siswa dan tenaga pengajar lainnya.


• Menghapus sistem beli bangku yang sering terjadi untuk memasuki Sekolah Negeri.


Syarat PPDB Zonasi


Proses seleksi PPDB Online dengan sistem ini memiliki syarat pendaftaran yang wajib diikuti, seperti :


 1.  Telah lulus SD/SMP dan memiliki ijazah.

 2.  Memiliki akte kelahiran.

 3.  Persiapkan foto copy KK.

 4.  Materai 10.000

 5.  Calon peserta didik berdomisili di Provinsi sesuai dengan Kartu Keluarga.

 6.  Mengikuti aturan PPDB sesuai dengan daerah masing-masing.


Kekurangan dan Kelebihan Sistem Zonasi


Meskipun tujuannya sangat rasional tetap saja PPDB dengan sistem ini memiliki kelebihan dan kekurangan, misalnya saja :


• Dengan adanya sistem ini memudahkan orang tua murid mendaftarkan anak mereka ke Sekolah terdekat.

• Hemat biaya transportasi.

• Rotasi guru jadi merata.

• Penyebaran peserta didik baru terorganisir dengan baik.


Sementara itu banyak orang tua murid menyesalkan hadirnya zonasi dalam PPDB online, itu sebanding dengan kekurangannya seperti :


• Titik koordinat kurang tepat.

• Banyak siswa yang tidak memiliki akses internet yang memadai.

• Kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang mengikuti PPDB online.

• Manipulasi Kartu Keluarga. 

• Nilai Hasil Ujian Nasional tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Pro Kontra Sistem Zonasi


Meskipun memiliki banyak kelebihan sistem ini paling banyak menuai pro kontra dimata masyarakat Indonesia.


Padahal Jepang, Australia, dan Eropa Barat sukses menerapkan zonasi sebagai sistem utama mereka. 


Masyarakat Indonesia sendiri tidak ingin mengikuti rekam jejak negara diatas sebagai contoh keberhasilan.


Pada beberapa kasus pelaksanaan sistem zonasi, Polemik yang dialami orang tua siswa kian runyam. 


Hal ini dikarenakan sebagian dari mereka merasa dirugikan dengan adanya zonasi PPDB Online.


Para peserta didik yang mendapatkan nem tinggi biasanya dijadikan acuan untuk masuk ke Sekolah Negeri, tetapi kini berbeda, impian orang tua kandas ditengah jalan.


Belum lagi banyak kasus kecurangan saat proses PPDB berlangsung. Misalnya saja :


Kasus Pertama : Pungli yang Dilakukan Kepsek SMKN 5 Bandung 


Tanggal 21 Juni 2022 saat PPDB berlangsung, Kepsek SMKN 5 Bandung diduga melakukan pungli terhadap orang tua calon siswa.


Yudi selaku Humas Satgas menciduk tersangka karena terdapat iuran pembangunan sebesar 3 juta, dan Iuran Pramuka sebesar 500 ribu.


Mereka diiming-imingi masuk dengan mudah ke sekolah negeri tanpa melalui jalur zonasi.  


Padahal jelas selama proses PPDB berlangsung menurut aturan Pergub Nomor 43 Tahun 2020, tak boleh ada iuran apapun.


Kasus Kedua : Pemalsuan KK saat PPDB Zonasi Online


Calon siswa SMAN 3 Bandung memalsukan data dirinya di situs PPDB online untuk mendapatkan sekolah impian yang mereka inginkan.


Mereka memanipulasi data seperti alamat rumah domisili dan pemalsuan identitas KK. 


Dengan sengaja mereka memasukkan alamat rumah yang berdekatan dengan Sekolah Negeri impian mereka. 


Kasus Ketiga : Orang Tua Siswa Kecewa Anaknya Tidak Lolos Seleksi Hanya Karena Umur. 


Inilah yang menimbulkan kontra adanya sistem zonasi.


Kasus ini dimula pada 28 Juni 2021, dimana salah satu wali dari calon peserta didik mengeluh anaknya tidak dapat masuk sekolah zonasi hanya karena umurnya lebih muda dari calon peserta lainnya.


Rumahnya terletak sekitar 500 meter dari sekolah pilihan, namun anaknya masuk ke prioritas ketiga. Sebab rumah berbeda RW dengan alamat sekolah. Ditambah usia anak yang terpaut 3 tahun lebih muda dari pesaingnya. 


Hal ini lantas membuat wali murid semakin geram. Bahkan mereka berkata bahwa aturan ini hanya menyusahkan rakyat kecil.


Bagaimana Mengatasinya?

Solusi atas kasus pertama :


Menurut kami kasus diatas sebenarnya mudah untuk diatasi, hanya saja kesadaran diri tiap individu perlu ditingkatkan.


Pungli yang dilakukan bisa diminimalisir dengan aturan ketat pemerintah, misalnya saja membuat hukuman keras untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.


Solusi kasus kedua :


Sementara persoalan kasus kedua adalah kasus umum yang biasanya terjadi.


Sistem zonasi PPDB Online seharusnya tidak diterapkan begitu saja,karena banyak kejahatan digital tanpa keamanan yang ketat dari pemerintah.


Apabila ingin diterapkan sebaiknya tidak melalui situs atau aplikasi digital untuk proses pendaftaran, melainkan melalui proses pendaftaran secara tatap muka. 


Solusi atas kasus ketiga :


Inilah alasan kuat mengapa banyak orang kontra atas aturan zonasi PPDB.


Seharusnya umur bukanlah syarat mutlak agar dapat bersekolah di sekolah impian. Jika menggunakan umur, tentu saja anak yang dari sekolah swasta dengan umur lebih muda tidak dapat bersaing untuk mendapat sekolah negeri.


Panitia PPDB Zonasi juga perlu menimbang ulang saat proses seleksi, seperti : melihat Sekolah yang disesuaikan dengan zonasi wilayah kelurahan, menghapus pertimbangan umur, dan memperbarui waktu pendaftaran pelamar.


Kesimpulan


Dengan uraian diatas sepertinya pemerintah perlu mengubah aturan ini agar sistem pendidikan Indonesia lebih baik lagi.  


PPDB Zonasi membuat masyarakat semakin sulit untuk mendaftar anak-anak mereka ke sekolah negeri.


Meskipun semua sekolah sama, tetapi sekolah negeri terdekat oleh jangkauan sebagai pilihan tepat untuk mengurangi biaya transportasi, dan biaya lainnya yang membebankan kehidupan sehari-hari.


Dengan adanya pro kontra sistem zonasi juga dapat mengevaluasi kebijakan ini baik kelebihan maupun kekurangannya.


Meta Deskripsi :

Pro kontra sistem zonasi mampu dijadikan cermin agar pemerintah mengevaluasi peraturan ini secara bertahap. 

Share:
Komentar

Berita Terkini