![]() |
Chat ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal potongan honor TPP guru P3K Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) di Kota Bekasi kompak laporkan pemotongan honor TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang seringkali dilakukan Disdik Kota Bekasi.
Saat Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto tahun 2023 mengeluarkan Perwal tentang potongan pada guru P3K, kambali potongan terjadi saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, lalu bulan Juni 2025 ini juga akan dipotong yang besarannya dan peruntukannya belum jelas.
Para guru P3K yang rata-rata guru SDN di Kota Bekasi itu pun mulai satu persatu muncul keberanian untuk mempertanyakan potongan tersebut yang dirasakan sangat besar dan membebani.
Bahkan, ada guru SDN yang juga melaporkan ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya.
Kecurigaan dan spekulasi masyarakat pun muncul ditengah bungkamnya Disdik Kota Bekasi terhadap potongan honor TPP guru P3K tersebut.
"Jangan-jangan buat mengembaliin temuan BPK yang Rp7 miliar kali ya,"sindir salah satu guru SDN di wilayah Jatiasih ini.
Sekedar diketahui, temuan audit BPK tahun 2023 soal belanja modal peralatan dan mesin atas empat pengadaan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.4 miliar lebih, hal itu tertuang pada Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023.
BPK Provinsi Jawa Barat lalu menyebutkan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Bekasi tahun 2023 menyajikan realisasi belanja mesin Rp383.725.125.906.00 atau Rp383 miliar lebih.
Realisasi belanja tersebut diantaranya belanja modal peralatan dan mesin oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebesar Rp138 miliar lebih.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas Pendidikan tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK Bidang SD dan SMP melalui laman katalog elektronik.
Pengadaan sarana TIK bidang SD dan SMP, pengadaan Personal Computer (PC) All In One, dan pengadaan Mebel dilaksanakan oleh PPK Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan secara e-purchasing melalui katalog elektronik.
Hasil uji petik BPK, atas pengadaan sarana TIK bidang SD dan SMP, pengadaan PC All In One, dan pengadaan Mebel pada Dinas Pendidikan menunjukkan proses pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) sebesar Rp7.425.038.108,99 dengan rincian sebagai berikut :
1.Sarana TIK Bidang SD oleh penyedia CV AP nilai kontrak Rp6.437.850.000,00, indikasi pemahalan Rp1.988.240.889,86.
2.Sarana TIK Bidang SMP oleh CV AP nilai kontrak Rp6.458.160.000,00, indikasi pemahalan harga Rp.2.010.101.481,17.
3.Pengadaan PC All In One Bidang SD oleh CV MSU nilai kontrak Rp10.121.673.649,00, dimahalkan Rp2.981.673.649,00.
4.Pengadaan Mebel Bidang SMP oleh CV SBM sebesar Rp1.891.055.400,00, dimahalkan sebesar Rp445.022.088,96.
Sehingga,Dari total nilai kontrak sebesar Rp24.908.739.049,00, indikasi markup atau pemahalan harga mencapai Rp7.425.038.108,99.
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan baru melalui CV SMB yang telah melakukan pengembalian ke RKUD sebesar Rp445.022.088,96 dengan STS tanpa nomor tanggal 8 Mei 2024. Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke RKUD sebesar Rp6.980.016.020,03 (Rp7.425.038.108,99 - Rp445.022.088,96).
Terakhir temuan pada Dinas Pendidikan itupun dirangkum BPK Provinsi Jawa Barat, disela acara penerimaan Opini WTP LK-BPK 2024, terdapat tiga temuan indikasi Korupsi yang dijadikan catatan atas pengelolaan keuangan daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, LK - BPK TA 2024 yang diterima Walikota Bekasi Tri Adhianto bersama Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi itupun masih menjadi sorotan publik.
Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi tahun 2024 yang diberikan BPK dengan penekanan yang diantaranya Penerbitan surat keputusan pembebanan pengganti kerugian sementara yang disertai jaminan dan surat kuasa menjual aset yang hingga kini pihak Pemkot sendiri belum transparan berikan informasi secara utuh aset yang dijaminkan itu milik siapa.(*)