Konsumen Perumahan Podomoro River View Ini Mengaku Dibohongi Akhirnya Gugat ke PN Cibinong

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bogor- Seorang konsumen bernama Irvan Kurniawan mengaku merasa dibohongi PT. Graha Tunas Selaras (GTS) selaku Pengembang Perumahan Podomoro River View, yang beralamat di Jl. Mochamad Thohir – Exit Tol Cimanggis KM 19 Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


Menurut Iqbal Daut Hutapea. SH selaku kuasa hukum Irvan menuturkan, akibat dari kejadian tersebut Ivan mengungkapkan kerugian material dan imaterial sekitar Rp 6 milyar.

Irvan Kurniawan didampingi kuasa Hukum Iqbal Daut Hutapea.SH


Iqbal menceritakan, bermula saat Irvan pada tanggal 28 November 2019 melakukan pemesanan untuk membeli 1 unit rumah di Perumahan Podomoro River View tersebut.


Kemudian, kata Iqbal, pada Tanggal 3 Desember 2019, Irvan membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Podomoro River View, PPJB Nomor: 00000339, yang tertera dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diwakili oleh Abdul Majid (Kuasa Direksi) dan Lourino Rosiana N, S.H (Kuasa Direksi). dengan harga pengikatan awal sebesar Rp.3.472.560.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

[cut]



"Yang kemudian harga pengikatan menjadi Rp,3.572.560,- karena  Irvan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, disebabkan Irvan Kurniawan sebagai pembeli mengajukan relaksasi pembayaran uang muka bertahap. Dan dijanjikan sebagaimana yang tercantum dalam PPJB serah terima unit rumah tersebut dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2021, namun kenyataannya hinggga pertengahan bulan November 2022 lalu, unit rumah yang telah dibeli dan dibayar secara tunai tersebut tak kunjung selesai dan diserah terimakan kepada Irvan Kurniawan,"tutur Iqbal. Senin (26/12/2022).


Sementara itu, Irvan Kurniawan menambahkan, akibat ingkar janji yang dilakukan oleh PT. GTS  selaku pengembang Perumahan Podomoro River View menyebabkan dirinya dan keluarganya sejak bulan Juli 2021 hingga saat ini ( Desember 2022 ) harus menyewa tempat tinggal sementara.


Sehingga, dirinya mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menyewa tempat tinggal sementara sambil menunggu janji-janji dari PT. GTS.


"Seharusnya pada bulan Juli 2021 tahun lalu sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli sudah diserahkan kepada saya sebagai konsumen yang telah membeli dan membayar tunai unit rumah tersebut,"ujar Irvan.

[cut]



Dia menjelaskan, sudah beberapa kali mendatangi Kantor Manajemen Pemasaran Podomoro River View untuk menanyakan keterlambatan serah terima Unit Cluster Juniper, Jl.J uniper 8, No.29 sekalian mengecek kondisi Unit Cluster Juniper, Jl. Juniper 8, No.29, yang sudah dibayar Lunas oleh dirinya.


"Namun Pihak Pengembang Perumahan Podomoro River View memberikan jawaban bahwa Unit Cluster Juniper, Jl. Juniper 8, No.29, yang telah dibayar lunas tersebut belum selesai dikerjakan bahkan jauh dari kondisi layak huni,"keluh Irvan.


Bahkan, kata dia, yang lebih mengecewakan saat melihat kondisi lingkungan unit rumah tepat dibelakang  diseberang sungai ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan aroma bau tidak sedap yang bersumber dari Tempat Pemotongan Hewan (TPH). 


"Ini jelas sebagai konsumen kami merasa dibohongi oleh pihak Perumahan Podomoro River View yang tidak memberikan penjelasan adanya kondisi yang jelas-jelas membuat tidak nyaman bagi penghuni rumah tersebut,"ungkapnya kesal.


"Kami sudah melakukan Gugatan Wan Prestasi ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan nomor Gugatan  Perkara : 390/Pdt.G/2022/PN.Cbn. Dan setelah dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa minggu kemudian Pihak Pengembang Perumahan Podomoro River View mengubunginya beberapa kali, menyampaikan bahwa serah terima unit yang telah dibelinya secara tunai tersebut sudah dapat diserah terima kan,"tuturnya.

[cut]


"Sebagai orang yang taat azas hukum tentunya hal ini tidak bisa saya terima begitu saja, sebab ingkar janji dan kebohongan yang dilakukan oleh PT. Graha Tunas Selaras sudah masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong,"sambung Irvan.


"Tentunya saya akan meminta pendapat dari majelis hakim yang mulia atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengembang Perumahan Podomoro River View yang ingkar janji dan membohongi dirinya,"tegas Irvan.

Share:
Komentar

Berita Terkini