Kelola Tanah Pemkab Untuk Kantong Pribadi, Mantan Kadis di Kab.Bekasi Jadi Tersangka

Redaktur author photo


Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kab.Bekasi AK dijadikan Tersangka oleh Kejari Kab.Bekasi


inijabar.com, Kabupaten Bekasi –Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Kadistanbunhut) Kabupaten Bekasi, AK ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan.


“Kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi dengan status tersangka untuk dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo. Jumat (27/01/2023).


Siwi mengatakan, tersangka ini terlibat dugaan tipikor pemanfaatan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik.


“Pertama, Barang Milik Daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi itu memang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp4,05 miliar,” katanya.

[cut]



Kemudian dalam hal ini, lanjut Siwi, BMD itu dimanfaatkan pihak lain yaitu, tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.


Dikatakan Siwi kembali, izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 9 Agustus 2016.


“Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya,” paparnya.


Siwi mengaku, hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah. Ditambah hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.

[cut]


“Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani. Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semi permanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp15.000 per hari,” tuturnya.


Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan sekretaris daerah (Sekda) sebagai pengelola barang.


“Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk kepentingan pribadi, tidak pernah ada penerimaan pendapatan asli daerah,” ucapnya.


Siwi mengungkapkan, perbuatan tersangka NH dan AK mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan BMD periode tahun 2016-2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke rekening umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp973.026.000.

[cut]



Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.


Dengan ini Siwi menegaskan, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


“Kemudian sangkaan subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(KR-PRA),” pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini