Lagi Mahasiswa Anti Korupsi Dongsok Kejari Periksa Ketua Baznas Kota Bekasi

Redaktur author photo


Massa mahasiswa anti korupsi (Mako) gruduk kantor Kejari Kota Bekasi mendesak pihak penegak hukum memeriksa ketua Baznas Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Korupsi (MAKO) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Bekasi. Rabu (18/1/2023).

 

Aksi yang digelar di depan kantor Kejari Kota Bekasi dengan membawa bendera PMII (Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Bekasi dan beberapa kampus di Kota Bekasi serta sebuah keranda sempat ricuh dengan petugas keamanan saat massa hendak memaksa masuk ke dalam kantor Kejari.

 

Dalam orasi nya mahasiswa menuntut Kejari untuk segera memeriksa kasus yang ada di dalam tubuh Baznas Kota Bekasi yang ramai diberitakan media online dan juga mendesak untuk segera memanggil ketua Baznas Ismail Hasyim dan anggota nya terkait dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) yang terjadi dalam program Rutilahu dan UMKM.


"Kami mahasiswa menemukan kejanggalan pada program Rutilahu dan UMKM yang seharusnya Rp.17 jt untuk Rutilahu dan Rp2 jt untuk UMKM ternyata hanya cair Rp5 jt untuk Rutilahu dan Rp.500 rb untuk UMKM hal ini menimbulkan kekecewaan kepada masyarakat,"teriak salah satu peserta aksi.

[cut]


Massa aksi juga menuding dana tersebut telah dikorupsi oknum-oknum pengelola Baznas Kota Bekasi.


"Kami meminta Kejari agar menangkap dan memeriksa ketua Baznas Kota Bekasi, kalau aksi hari ini diabaikan oleh pihak Kejari, maka mahasiswa MAKO akan membawa lebih banyak lagi masa untuk berdemo untuk medesak pihak Baznas agar segara di periksa,"ancamnya.


Sayangnya dari pihak Kejari Kota Bekasi  tidak ada yang bersedia menemui massa unjuk rasa tersebut.


"Jika kasus ini tidak segera diusut oleh Kejari. Kami menduga Kejari juga ada kerjasama dengan Baznas maka kami Aliansi Mahasiswa MAKO sangat mengharapkan Kejari agar cepat memanggil Ismail sebagai ketua Baznas Kota Bekasi, karena kami masih ingat beberapa waktu lalu ketua Baznas Ismail Hasim memberikan anggaran sebesar Rp.100 jt yang mengatas namakan pembangunan masjid namun pembangunan tersebut masih saja dipolitisasi maka di pastikan perbuatan tersebut sudah melawan hukum seperti yang sudah dijelaskan dalam peraturan gratifikasi yang tertuang dalam pasal 12B dan 12C UU Tipikor,"tandasnya.

[cut]


Setelah puas berorasi dan tidak ada pihak Kejari Kota Bekasi tak mau menemui mereka. Akhirnya massa membubarkan diri.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini