LSM Jeko Sebut Pelantikan 115 Pejabat Kab.Bekasi Tidak Sah, Ini Alasanya

Redaktur author photo



Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melantik mutasi dan rotasi 115 Pejabat 


inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam mengeksekusi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/8977/OTDA. Tanggal 13 Desember 2022, dinilai batal dan kebijakannya itu tidak sah. 


Demikian dikatakan, Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), Achmad Supendi, dalam siaran pers yang diterima redaksi via pesan singkat, Kamis (19/1/2023).


Menurutnya, Surat Menteri Dalam Negeri yang dijadikan landasan dan kemudian dieksekusi Dani Ramdan, dasar hukumnya adalah Berita Acara Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Bekasi Nomor : KP.03.03/5379-BKPSDM/2022 Tanggal 31 Oktober 2022.


"Dalam lampiran Berita Acara tersebut, kan jelas tertulis jumlahnya, 170 orang dengan rincian sebanyak 125 pejabat pengawas dan 45 pejabat Administrator. Artinya tidak ada pejabat Fungsional. Kenapa yang dieksekusi jumlahnya 115 orang dan ada 9 orang pejabat Fungsional," ungkap Achmad Supendi yang sering disapa Pepen.

[cut]


Lebih lanjut, Pepen juga menjelaskan, kebijakan Dani Ramdan dalam mengeksekusi itu bertolak belakang dengan Berita Acara yang dibuatnya. 


"Dimana dalam Berita Acara, klausul pejabat Fungsional tidak dilampirkan namun implementasi ada 9 orang yang dilantik,"tuturnya.


Selain itu, kata Pepen. Jika mengajukan permohonan jumlahnya 170 orang dan di eksekusi 124 orang. Artinya, ada sisa 46 orang lagi . Nah apa yang jadi sebab dan alasan 46 orang tidak dieksekusi. 


Bahkan, kata Pepen, dirinya menyesalkan dan mempertanyakan Kinerja SEKDA (Ketua Baperjakat) dan BKPSDM (Sekertaris Baperjakat) yang mengakomodir dan menyetujui Berita Acara Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Bekasi sehingga dijadikan rujukan surat Kementerian Dalam Negeri, tanggal 13 Desember 2022 seperti yang tercantum poin 2.

[cut]


"Simak dan perhatikan, Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Suharja Diantoro. Khususnya, poin 4. Apabila dalam implementasinya tidak sesuai dengan data yang disampaikan, maka persetujuan Menteri ini batal dan kebijakan Penjabat Bupati Bekasi itu tidak sah," tandasnya.


Dengan adanya hal itu, kata Pepen. Jika diperhatikan dan dicermati, ada oknum 'bermain' sebab Berita Acara Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Bekasi, kan dibuat tanggal 31 Oktober 2022 dan ditujukan ke Provinsi Jawa Barat. Kemudian, tanggal 21 Nopember 2022 oleh Provinsi Jabar ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri.


Dengan adanya perbedaan jumlah dan kejanggalan itu, kemudian lembaga yang didirikannya mengadakan rapat pleno dan diperintahkan kepada pengurus harian untuk membuat surat pengaduan kepada pihak pihak terkait, tuturnya.


Seperti diketahui, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan resmi melantik 115 orang pejabat administrasi di Aula KH Noer Alie pada Jumat (13/1/2023). Adapun para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu terdiri dari 27 orang pejabat administrator dan 88 pejabat pengawas, serta 9 orang pejabat fungsional. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini