Praktisi Hukum Nilai Sikap Pemkot Bekasi ke PT.ABB, Tiru Roro Jongrang Suruh Bangun 1000 Candi

Redaktur author photo


Rapat pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan PT. ABB dengan melibatkan Kejari Kota Bekasi terkait kelanjutan revitalisasi Pasar Kranji Baru.


inijabar.com, Kota Bekasi-  Sikap dan kebijakan Pemkot Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar dalam kerjasama revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji Baru dinilai preseden buruk iklim investasi di Kota Bekasi.


Hal itu dikatakan praktisi hukum Bambang Sunaryo.SH saat dimintai komentarnya terkait ramainya pemberitaan soal proses revitalisasi Pasar Kranji Baru.


"Bisa-bisa semua investor takut investasi di Kota Bekasi. Kalau diamati kan, semua pasar tradisional yang menggunakan lahan Pemkot Bekasi terutama yang 4 pasar ya itu bermasalah, karena proses dari awal juga sudah salah,"ujarnya. Sabtu (28/1/2023).


Dia menjelaskan, dari proses awal lelang proyek revitalisasi 4 pasar itu kan juga penuh dengan dinamika, intrik, melibatkan eksekuti, legilatif bahkan yudikatif seperti kejaksaan.

[cut]



"Kita lihat bagaimana proses dipaksakannya untuk ketuk palu dalam Paripurna malam takbiran Idul Adha saat itu. Sejumlah anggota dewan didorong untuk melaksanakan rapat paripurna dan berakhir hingga pukul 04.00 subuh. Itu bukan karena alotnya pembahasan tapi karena tidak qourum nya peserta Paripurna sehingga diskors beberapa kali baru diputuskan,"beber Bambang.


Pria yang saat ini berniat mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI di 2024 ini menegaskan, semua proses awal kerjasama revitalisasi itu tidak ada yang gratis. Hanya saat itu, kata Bambang, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mungkin membiarkan atau tidak tahu saja.


"Iya kan ga ada yang gratis itu, investor mau dapat proyek ya harus paham pelicin di depan. Sayang nya KPK saat itu kenapa tidak bertindak,"ucapnya.

[cut]


Namun, setelah ada keputusan pemenang proyek dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS), harusnya bisa berjalan dengan baik dengan berpatokan dari PKS nya.


"Kalau pasar kranji itu saya baca dalam PKS nya tidak memuat Sanksi bagi Pihak ke 1 yakni Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian kerjasama. Tapi hanya sanksi hanya untuk Pihak ke 2 yakni investor nya. Ini kerjasama yang tidak equal (seimbang.red),"ungkapnya.


Dengan begitu, lanjut Bambang, Pemkot Bekasi punya potensi bisa melakukan kesewenang-wenangan terhadap investor.


"Apalagi kalau Pemkot Bekasi sudah menggunakan tangan oknum Kejari atau lembaga lainnya untuk menakut-nakuti investor dengan tujuan mengganti dengan investor baru. Nah itu terjadi sekarang dengan investor di Pasar Kranji Baru,"ucapnya.

[cut]


Dirinya mencontohkan, investor di desak untuk mematuhi sebuah usulan dari BPKP Jabar dengan kenaikan jaminan pelaksanaan dari 5 persen menjadi 30 persen dan itu harus disanggupi atau tidak oleh investor dengan deadline waktu yang sempit.


"Itu kan cara-cara kotor dan licik sambil berdoa semoga investor tidak mampu persyaratan tersebut.  Jadi seperti cerita legenda Roro Jongrang yang memberi syarat membuat 1000 candi dalam waktu semalam dan harus selesai sebelum ayam berkokok,"tutur Bambang.


"Harusnya kan Pemkot Bekasi bisa melindungi semua pihak di pasar itu, bukan hanya pedagang yang dilindungi tapi investor juga hak-hak nya harus dilindungi juga. Saya rasa Pemkot harus bijak lah menyikapi persoalan dengan tetap.mengacu pada perjanjian kerjasama (PKS),"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini