Mulai Hari Ini Plat Hitam Dilarang Masuk Pemkot, Parkir Liar Menumpuk Di Luar

Redaktur author photo


Parkir liar pun menumpuk di samping area Pemkot Bekasi stelah diberlakukannya larangan masuk bagi pengendara ber plat hitam.


inijabar.com, Kota Bekasi- Mulai hari ini Rabu (1/2/2023). Pemkot Bekasi melarang kendaraan yang tidak memiliki kartu akses masuk parkir di area kantor Wali Kota Bekasi. Alhasil penampakan parkir liar pun panen di area perkantoran Pemerintahan Kota Bekasi pada  pagi hari.


Anggota Satpol PP yang tengah bertugas jaga di palang pintu masuk parkir motor Pemkot Bekasi mengatakan, pemberlakuan  palang parkir dimulai perhari ini, untuk pegawai atau warga yang tidak dapat memiliki kartu akses parkir diberhentikan petugas satpol PP yang berjaga.

Petugas Satpol PP Pemkot Bekasi sibuk mengatur pengendara yang hendak masuk ke dalam area Pemkot Bekasi.


Namun, dari pantauan di lokasi, saat ditanya keberadaan parkiran motor dan mobil di sepanjang jalan belakang kantor Wali Kota Bekasi tersebut mengatakan tidak mengetahui apakah kendaraan yang terparkir tersebut dimintai bayar parkir oleh oknum yang menjaga parkiran dengan memberikan tali sebagai tanda pintuk masuk parkir liar tersebut.


Tak sedikit pengunjung yang tidak diperbolehkan masuk karena tidak memiliki kartu akses masuk.

[cut]


"Bapa mau kemana pak, kalo nggak punya kartu akses parkir di luar pak, "tanya para petugas Satpol PP yang berjaga.


"Belum punya kartu aksesnya pak,"jawab pengendara sambil mundur mencari parkir diluar.


Menurut salah satu pegawai  Pemkot Bekasi, area parkir di dalam Plasa Pemkot Bekasi masih terdapat kendaraan berplat hitam yang parkir. 


Bahkan dirinya mempertanyakan jika kendaraan yang berplat hitam dapat masuk jika memiliki kartu akses yang seharusnya digunakan untuk kendaraan berplat merah.

[cut]


"Jadi gini, misalkan saya pake kendaraan dinas plat merah dan punya kartu akses, saya bisa masuk walau pake plat hitam,"ungkapnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini