Bukti Lemahnya Komitmen Berantas Korupsi, Selain Tri Adhianto, 2 Kepala Daerah Ini Juga Jaminkan Diri Buat ASN Terdakwa Korupsi

Redaktur author photo



Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi- Meski di Kota Bekasi baru kali ini kepala daerah memberikan jaminan penangguhan penahanan pada terdakwa 5 ASN kasus dugaan penyerobotan lahan. 


Namun apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk terdakwa ASN di Indonesia bukanlah yang pertama seorang kepala daerah pasang badan untuk anak buah nya yang didakwa kasus berbau korupsi.


Sikap yang sama juga dilakukan  Bupati Gunung Mas (Gumas) Kabupaten Palang Karaya dengan memberikan jaminan penangguhan penahanan pada tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik subbidang pendidikan SMPN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2020.


Ketiga terdakwa itu adalah Esra, mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas serta eks anak buahnya, Wandra selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Imanuel Nopri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Malam kemarin merupakan malam terakhir mereka menghuni Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

[cut]


Dalam surat penetapan tersebut, alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan adanya jaminan dari beberapa pihak. Selain jaminan dari istri masing-masing terdakwa, orang yang juga memberi jaminan adalah Bupati Gumas Jaya S Monong.


Terkait jaminan, orang yang menjamin ketiga terdakwa ini adalah Bupati Gunung Mas,” sebut Achmad Peten Sili sembari mengatakan bahwa karena adanya jaminan dari orang nomor satu di Kabupaten Gumas tersebut, majelis hakim berani mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa.


Setelah resmi ditangguhkan penahanannya, ketua majelis hakim mengingatkan kepada ketiga terdakwa untuk tidak coba-coba mempersulit jalannya persidangan.

[cut]


Yang ketiga kepala daerah yang juga pasang badan untuk anak buahnya dilakukan juga oleh Walikota Bogor Selaku Penjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi.

 

Bima Arya memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini dilangsungkan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. 


Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut dituangkan dalam surat resmi Walikota Bogor bernomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020. 


Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menahan enam tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), 5 orang diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN). Kelima tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan, sedangkan satu tersangka lainnya adalah penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah.

[cut]



Usai resmi ditahan, keenamnya menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor. Keenamnya terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sesuai dengan penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akibat kejahatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 17.189.919.828,-.


Saat proses penyidikan berlangsung, Walikota Bogor, Bima Arya melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan atasnama lima orang tersangka yang berstatus ASN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang tengah menyelidiki kasus tersebut.


Sikap ketiga kepala daerah yang memberikan jaminan pada terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak buahnya. Merupakan simbol lemah nya komitmen penegakan korupsi di daerah terutama yang ditangani kejaksaan.


Hal itu diungkapkan, Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH. Menurut dia, apa yang dilakukan ketiga kepala daerah tersebut membuat kepercayaan publik melemah pada kepala daerah dalam penanganan kasus korupsi di jajaran birokrasi nya.

[cut]



"Yah ini kan semakin membuat masyarakat tidak percaya terhadap komitmen penegakan hukum dari 3 kepala daerah tersebut,"ujarnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini