Lapor ke KPK, IAW Rilis Dugaan Gratifikasi Sejumlah Gubernur di Indonesia, Ini Data nya

Redaktur author photo


Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus saat melapor ke KPK.


inijabar.com, Jakarta- Indonesian Audit Watch (IAW) menyampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa Gubernur terkait penyalahgunaan wewenang.


Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur ini mencapai Rp4.5 triliun selama kurun 5 tahun.


Sejumlah Gubernur yang diadukan oleh IAW adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022. Gubernur DKI 2018-2022. Gebernur Banten 2018-2022. Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya menikmati aliran dana korupsi ini melalui PT. Asuransi  Bangun Askrida (ABA)


Sejumlah Gubernur di Indonesia ini diduga menerima aliran dana berupa fee komisi asuransi hingga 4.5 triliun rupiah selama kurun 5 tahun.

[cut]


Berikut sejumlah fee yang diduga diterima oleh Gubernur menurut data dari IAW.


Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, menerima fee sejumlah hampir 600 milyar rupiah dan Gubernur DKI periode 2018-2022 hampir 800 milyar.


Fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh bangunan dan pegawai Pemprov. Jumlah premi yg dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai nilai 14 triliun selama 5 tahun.


Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT. Asuransi Bangun Askrida yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.


Menurut sekertaris pendiri Indonesian Audit Watch, (IAW) Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN. Seperti yang diatur dalam undang undang. 

[cut]



"Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government,"ujar Iskandar Sitorus.


Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah Gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.


Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT. ABA kepada sejumlah Gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT. ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.


Komisi 2018   Rp.  849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)

Komisi 2019   Rp.  819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)

Komisi 2020  Rp.  718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)

Komisi 2021   Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)

Komisi 2022   Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)


Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT. ABA untuk membayar biaya claim. 

[cut]


Serta surat jawaban PT. ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini