Residivis Spesial Rumah Kosong Dibekuk Polres Karawang

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Pelaku spesialis kejahatan rumah kosong diamankan Polres Karawang pada Jumat (24/3/2023). Pelaku diringkus di perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Bekasi.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku berinisial AA (43) dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri lantaran saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya ke petugas.


AA (43) merupakan warga Kecamatan Batujaya merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong.


“Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksinya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat press rilis di Mapolsek Rengasdengklok, Sabtu (24/3/2023).


Dia menyatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.


“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini