![]() |
Ketua Fraksi DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Belum ada sanksi tegas dari Pemkot Bekasi pada Lurah Margajaya yang meminta THR (Tunjangan Hari Raya) memakai surat resmi kelurahaan kepada para pengusaha yang ada di wilayah Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.
Hal itu turut mengundang komentar Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti. Bahwa tidak dibenarkan bagi pejabat pemerintah dengan mengatasnamakan lembaga nya meminta THR kepada pihak donatur / swasta.
"Karena itu dianggap gratifikasi. Apalagi menggunakan kop surat ini sangat memalukan,"ujar anggota dewan dari Dapil Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan ini. Sabtu (8/4/2023).
Tapi, sambung Hj.Evi, jika swasta memberi hadiah harus dilaporkan ke KPK agar tidak menjadi temuan gratifikasi.
"Aturan nya kan sudah jelas. Jika pejabat birokrat diberi hadiah menjelang hari raya karena jabatan yang melekat di diri nya, ya harus segera dilaporkan ke KPK,"tandasnya.