Mulai 1 Mei, Ketua KPU Kota Bekasi Siap Buka Pendaftaran Bacaleg, Untuk Eks Narapidana Ini Syaratnya

Redaktur author photo


Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni


inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi siap menerima pembukaa bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023.


Kepada inijabar.com, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, untuk proses pendaftaran Bacalegnya sendiri dilakukan secara online, dimana mereka meyiapkan formulir yang diminta sebagai persyaratannya.


"Pendaftarannya dilakukan secara online dengan sejumlah persyaratan didalamnya yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum Partai," kata Nurul, Minggu (30/4/2023).


Lalu, kata Nurul, mereka harus memuat form daftar calon hingga syarat calon seperti yang diminta didalam persyaratannya, seperti KTP, ijazah sekolah, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat keterangan dari pengadilan dan sebagainya. 


"Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan diunggah ke aplikasi Silon oleh Bacalegnya dan kita papperlest," terangnya. 


Terkait mantan narapidana apakah bisa mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Nurul pun menuturkan, boleh mengajukan diri asalkan dia sudah menyelesaikan masa penahanannya selama 5 tahun atau sudah bebas selama 5 tahun. 


"Intinya, sebelum masa pendaftaran Bacalegnya pada 1 Mei 2023 besok, ia sudah menyelesaikan masa hukumannya selama 5 tahun dan diperkuat melalui SKCK, surat permohonan dari pengadilan serta keterangan dari Kepala Lapas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa hukumannya tersebut," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini