Nekat Edarkan Surat Minta THR, Lurah Margajaya Disemprit BKPSDM

Redaktur author photo


Surat permohonan THR yang dikeluarkan Lurah Margajaya Bekasi Selatan


inijabar.com, Kota Bekasi - Beredarnya surat edaran yang berisikan permohonan partisipasi THR (Tunjangan Hari Raya) yang dikeluarkan Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan di Kota Bekasi, ditanggapi langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin secara singkat. 


Kepada inijabar.com, Nadih menegaskan, adanya dugaan beredarnya surat tersebut disalah satu Kelurahan di Kota Bekasi yang ditujukan bagi pengusaha atau donatur dengan maksud permohonan partisipasi memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri kepada karyawan-karyawati di Kelurahan tersebut, Linmas, kader PKK, Babinsa hingga Bimaspol, tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan. 


"Tidak diperbolehkan hal itu," jawab Nadih singkat, Kamis (6/4/2023).


Ia pun mengatakan, dalam hal ini dirinya juga sudah mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Camat Bekasi Selatan sebagai atasan Lurah yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta dimintai kejelasannya terkait kebenaran beredarnya surat tersebut. 


"Saya sudah telepon Camat yang notabenenya adalah atasan Lurah tersebut untuk meminta klarifikasi serta mencabut surat tersebut jika memang benar adanya," tegasnya. 


Selain itu, ungkap Nadih, BKPSDM Kota Bekasi juga meminta agar Camat BekSi Selatan bisa melakukan pembinaan terhadap Lurah yang mengeluarkan surat permohonan partisipasi memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan setelahnya untuk segera melaporkannya kepada BKPSDM Kota Bekasi. 


"Saya sudah minta agar Camat selaku atasan di wilayah melakukan pembinaan dan setelah itu melaporkannya kepada saya," pungkasnya.


Sekerar diketahui, beredar Surat Minta THR bagi sejumlah pegawai di kelurahan Margajaya yang diduga dikirim ke pengusaha di wilayah Margajaya. Surat tersebut ditandatangani Lurah Margajaya Achyar Ardian. (giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini