Hanya 849 Bacaleg Yang Didaftarkan Parpol ke KPU Kota Bekasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sebanyak 849 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik (Parpol).


Dari penuturan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, sebanyak 849 dari 17 partai politik yang didaftarkan hingga masa penutupan pendaftaran pada 14 Mei 2023 kemarin. 


"Di kami tercatat 849 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Bekasi," jelas Nurul, Rabu (17/5/2023).


Dijelaskannya, dari 17 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya, hanya Partai Buruh yang mendaftarkan bacaelgnya sebanyak 49 orang. 


"16 parpol mendaftarkan bacalegnya sebanyak 50 orang, sedangkan Partai Buruh hanya 49 orang Bacaleg," ungkap Nurul. 


Saat ini, KPU Kota Bekasi tengah melakukan proses verifikasi syarat dan kelengkapan bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.


"Saat ini masih dilakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini