Jelang Pergantian Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sebut Kewenangan KPU Pusat

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Mendekati akhir masa baktinya, pergantian Komisioner KPU Kota Bekasi terus menjadi sorotan publik. Hal ini dianggap penting oleh sejumlah pihak, karena melalui dedikasi yang mereka perlihatkan mampu menggambarkan kinerjanya dalam mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.


Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, kewenangan untuk pergantian Komisioner KPU Kota Bekasi berada di KPU RI. 


"Kewenangan tersebut ada di KPU RI," terang Nurul singkat, Sabtu (20/5/2023).


Hanya saja, untuk panitia seleksi pembentukan Komisioner KPU Kota Bekasi, dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan akan dibentuk atau diselenggarakan. 


"Kemungkinan bulan depan, tapi saya belum tahu pasti," akunya. 


Meskipun saat ini dirinya dan beberapa Komisioner KPU Kota Bekasi akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 6 Oktober 2023 mendatang, KPU RI tidak membatasi jumlah pendaftar untuk calon Komisioner KPU Kota Bekasi. 


"Jumlah pendaftarnya tidak dibatasi untuk mengisi 5 posisi Komisioner KPU Kota Bekasi, asalkan memenuhi syarat," terangnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini