Minta Rp50 Juta Oknum ASN Dishub Kota Bekasi Janjikan Korban Jadi TKK, Ternyata Amsyong

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kota Bekasi- Lagi korban dugaan penipuan jadi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi dilakukan oleh oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST.


ST yang bekerja di bagian satuan keselamatan lalulintas (Dalops) meminta uang sebesar Rp 50 juta pada korban bernama Heri dengan iming-iming oleh pelaku bisa menjadi pegawai TKK.


Namun setelah ditunggu berbulan- bulan kepastiannya hanya janji yang diterima Heri dari ST.


"Saya sudah menghubungi Plt Kepala Dishub Pemkot Bekasi ibu Maryana sebagai atasan dari pelaku. Saya dikasih tahu bahwa sudah dipanggil pelaku dan dimintai komitmennya untuk membayar. Tapi aneh nya saya tidak diundang dalam mediasi dan saat saya minta dipertemukan dengan pelaku Kabid kepegawaian di Dishub pak Mikdar hanya janji-janji tanpa kepastian,"ungkap Heri. Sabtu (17/5/2023).


"Dari saya kasih uang secara tunai ke pelaku tanggal 19 September 2019 hingga saat ini tahun 2023, janji pelaku belum juga terealisasi, padahal uang masuk sebesar Rp.50 juta, "ujarnya.


Dirinya menambahkan, pada hari Kamis 15 Mei 2023 dirinya mendatangi kantor Dishub Kota Bekasi, di Jl.Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, dan tidak membawa hasil.


"Saya mendatangi kantor Dishub Kota Bekasi didampingi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, bang Iwan tetapi hasilnya 'nol' tidak dapat dipertemukan, baik itu Plt Kepala Dinas maupun sang oknum pegawai,"terangnya.


"Jika hal ini tidak segera di respon atau ST Oknum pegawai Dishub Kota Bekasi tidak segera mengembalikan uang saya, maka saya akan mengambil jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, "ancam Heri.(*).

Share:
Komentar

Berita Terkini