Soal Kota Bekasi Tak Usulkan Formasi CPNS 2023, KemenpanRB: Sudah Diperpanjang Waktu Pengusulannya Tapi Tak Direspon

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Jakarta- Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni membenarkan, bahwa Kota Bekasi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023.


"Betul, ada 51 iinstansi termasuk 45 daerah se Indonesia tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023,"ucapnya.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mulai membuka penerimaan formasi CPNS pada 30 Juni 2023. Setelah sebelumnya menutup pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023 sejak 7 Mei. 


Alex mengungkapkan, sayangnya perpanjangan waktu pengisian e-formasi dari 30 April menjadi 7 Mei tidak dimanfaatkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

[cut]



Kondisi ini, kata dia, membuat penyelesaian honorer makin panjang, karena kuota yang disiapkan pemerintah tidak dimaksimalkan daerah khususnya. Sebab, honorer paling banyak di instansi daerah (Pemkab/Pemkot).


"Sudah diperpanjang, tetapi responsnya kurang, terbukti ada 6 instansi pusat tidak mengajukan, sedangkan daerah ada 45," kata Alex Denni.


Dia mengungkapkan setiap perpanjangan waktu, membuat jadwal pengadaan CPNS 2023 dan PPPK tahun ini molor juga.


Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahkan meminta waktu perpanjangan lagi agar formasinya bertambah.


Tercatat usulan PPPK guru 2023 yang masuk hingga 7 Mei hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.

[cut]



"Ini usulan formasi PPPK 2023 baik guru maupun nonguru oleh pemda memang sangat minim," ucapnya.


Adapun 51 instansi yang belum mengajukan usulan formasi ASN 2023 adalah:


A. Instansi pusat


1. Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi


2. Badan Standardisasi Nasional


3. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika


4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI


5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


6. Ombudsman Republik Indonesia


B. Instansi daerah

[cut]



1. Pemkot Subulussalam


2. Pemkab Karo


3. Pemkab Padang Lawas


4. Pemkab Nias Barat


5. Pemkot Binjai


6. Pemkot Pematang Siantar


7. Pemkot Tanjung Balai


8. Pemkab Bengkulu Selatan


9. Pemkab Seluma


10. Pemkot Bengkulu


11. Pemkab Lampung Utara


12. Pemkab Tulang Bawang


13. Pemkab Tulang Bawang Barat


14. Pemkot Bekasi


15. Pemprov Banten


16. Pemkab Bondowoso


17. Pemkab Sambas


18. Pemkab Melawi


19. Pemkab Pulang Pisau


20. Pemkab Mahakam Ulu


21. Pemkab Berau


22. Pemkab Gorontalo


23. Pemkab Poso


24. Pemkab Talakar


25. Pemkot Palopo


26. Pemkab Muna Barat


. Pemkab Gianyar


28. Pemprov Papua


29. Pemkab Puncak Jaya


30. Pemkab Paniai


31. Pemkab Yahukimo


32. Pemkab Tolikara


33. Pemkab Sarmi


34. Pemkab Warapen


35. Pemkab Supiori


36. Pemkab Memberamo Raya


37. Pemkab Lanny Jaya


38. Pemkab Yalimo


39. Pemkab Nduga


40. Pemkot Jayapura


41. Pemkab Mamuju


42. Pemprov Papua Selatan


43. Pemprov Papua Tengah


44. Pemprov Papua Pegunungan


45. Pemprov Papua Barat Daya.

Share:
Komentar

Berita Terkini