Tok, PN Bekasi Minta Pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Kembalikan Uang Pemilik Unit Senilai Rp14.6 Miliar

Redaktur author photo



Kuasa Hukum Pemilik Unit Apartemen Kemang View Pekayon Hj Nani Siti Rohmani (tengah baju putih) pose bersama perwakilan pemilik unit.


inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang  perkara nomer 261 terkait gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. Anugerah Duta Mandiri (ADM) yang juga pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan. Akhirnya padai agenda putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN)  Bekasi.


Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT.ADM melalui pemiliknya Laurence M Takke diperintahkan mengembalikan uang pokok Penggugat sebesar Rp14,600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta rupiah).


Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj.Nani Siti Rohmani.SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi. Meskipun yang dikembalikan hanya uang pokok nya saja.


"Alhamdulillah. Iya itu kan kerugian pokok kita samsebesar Rp14,6 miliar yang harus dikembalikan dari pihak Tergugat. Sedangkan kerugian yang kita cantumkan dalam gugatan seperti kerugian imaterial tidak masuk dalam putusan tadi,"ucapnya. Rabu (24/5/2023).


Nani menjelaskan, dirinya beserta tim kuasa hukum dari 39 orang pemilik unit mengaku perjuangan selama satu tahun sangat melelahkan. Namun dengan putusan tersebut pihaknya tinggal menunggu pihak Tergugat untuk eksekusi pengembalian uang pihak Penggugat.


"Kita tunggu lah apakah mereka melakukan banding atau tidak. Jika tidak ada banding dari Penggugat, kan kita tinggal pelaksanaan eksekusi putusan PN Bekasi yaitu pengembalian uang nya,"ungkap Nani yang mengaku sebagai pemilik unit di apartemen yang terletak di perempatan jalan Pekayon Bekasi Selatan tersebut.


Terkait tidak ada hukumannya bagi pihak Pemkot Bekasi sebagai Tergugat 2. Nina menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, kata Nina, Pemkot Bekasi bertanggung jawab terhadap perizinan.


"Iya kenapa tidak ada putusan untuk Tergugat 2 pihak Distaru Kota Bekasi. Karena Pemkot Bekasi lah yang mengeluarkan izin pembangunan apartemen tersebut,"tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini