Cuma Dapat WDP, KAMMI Sebut Itu Bukti Kegagalan Plt Wali Kota Bekasi

Redaktur author photo


Ketua KAMMI Kota Bekasi Rahmad Dani


inijabar.com, Kota Bekasi - Menurut hasil audit Laporan Keuangan Kota Bekasi tahun 2022, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menetapkan Kota Bekasi Mendapatkan predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP).


Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kota Bekasi, Rahmad Dani mengatakan, ini adalah bukti kegagalan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi dalam memimpin Kota Bekasi.


"Hasil audit BPK ini adalah bukti kegagalan Plt Wali Kota Bekasi yang tidak mampu mengelola harta kekayaan Kota Bekasi, terlebih lagi Kota Bekasi dalam kepemimpinan sebelumnya selalu mendapatkan predikat WTP, tapi di kepemimpinan Plt Wali Kota hari ini mendapatkan penurunan menjadi WDP," ujar Rahmad Dani kepada media.


Dani juga menambahkan, menurut BPK RI Perwakilan Jabar, predikat WDP yang didapatkan Pemkot Bekasi dikarenakan ketidakmampuan Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan masalah pengelolaan aset, khususnya di Pasar Pondokgede.

[cut]



"Jelas, predikat WDP ini didapatkan karena Pemkot Bekasi tidak mampu menyelesaikan masalah pengelolaan aset seperti yang dikatakan BPK RI," katanya.


Ia pun mencontohkan, seperti aset tanah Pemkot Bekasi yang dibangun di atasnya Pasar Pondok Gede akan diserahkan terimakan tahun 2027 kepada Pemkot Bekasi, ini akan berpotensi Pemkot Bekasi akan kehilangan 493 unit bangunan hasil revitalisasi.


Pasalnya, sambung dia, perusahaan pengembang sebelumya menjual kepada pengembang yang baru tanpa batas waktu pengelolaan, ditambah lagi perusahaan pengembang sebelumnya menjaminkan bangunan hasil revitalisasi kepada bank dan dengan status pinjaman macet.


Selain itu Dani juga menambahkan dalam hasil pemeriksaan tersebut juga ada beberapa aset tanah tetap hasil perolehan tahun 2021 belum dapat diyakini kewajaran nya karena kasus pengadaan nya belum inkrah. 

[cut]



"Selain permasalahan Pasar Pondokgede ditambah lagi dari hasil pemeriksaan BPK ada beberapa tanah yang belum inkrah pengadaannya, diantaranya adalah SDN Bojong Rawalumbu I dan VIII, tanah Polder 202, dan tanah Polder Kranji," tegasnya.


Dani juga mengingatkan kembali kasus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdapat kejanggalan pun sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan oleh Pemkot Bekasi dalam hal ini Bapenda.


"Pemkot Bekasi harus banyak melakukan evaluasi terhadap pengelolaan harta kekayaan daerah dan KAMMI juga beberapa waktu lalu sempat mengawal kasus PAD janggal di Kota Bekasi yang diduga terdapat uang perjudian, pencucian uang dan penggelapan pajak pun sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak Pemkot,"tuturnya.


"Kami berharap Plt Wali Kota Bekasi bisa fokus menyelesaikan masalah masalah tersebut," tutupnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini