Dari Soal Mahasiswa Tak Jelas Sampai Permainan Ijazah, Total 5 Kampus di Jabar Yang Ditutup

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bandung- Total sebanyak lima perguruan tinggi yang ada di Jabar dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat. Lima kampus itu tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.


Pencabutan izin itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri.


"Benar, dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh kementerian," kaya Samsuri dalam keterangan yang diterima pada Rabu (31/5/2023).


Samsuri menyebut, lima kampus itu dicabut izinnya lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.


Hal tersebut dinilai termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga izin operasional lima kampus itu dicabut. Tak disebut secara rinci lima nama lima kampus tersebut.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs pddikti.kemdikbud.go.id tercatat lima kampus di Jabar yang statusnya sudah ditutup.

Berikut daftarnya:


STIE Tridharma Kota Bandung


STIMIK Tasikmalaya


Akademi Kesenian Bogor


STIE Tribuana Kota Bekasi)


Universitas Mitra Karya Kota Bekasi)


"Temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah," ucap dia.


Samsuri menambahkan, pencabutan izin lima kampus itu tak dilakukan dalam waktu yang singkat dan telah melalui tahap penilaian hingga evaluasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini