![]() |
Istimewa |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dalam upaya menurunkan kadar polusi udara, kendaraan yang melakukan KIR wajib melakukan uji emisi.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang Staf KIR Dishub Kota Bekasi, Kadek. Setiap kendaraan yang melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), seperti bus umum, sudah dipastikan melakukam uji emisi.
"Sudah dipastikan melakukan uji emisi saat melakukan PKB," jelas Kadek, Rabu (7/6/2023).
Sambung Kadek, selain sebagai salah satu syarat saat melakukan PKB, uji emisi juga untuk melihat apakah pemilik kendaraan rutin melakukan pemeliharaan terhadap kendaraannya.
"Hal ini juga untuk melihat apakah si pemilik kendaraannya rutin melakukan perawatan kendaraannya atau tidak," paparnya.
Kadek menekankan, agar setiap kendaraan umum, seperti bus dan sebagainya, agar rutin melakukan uji emisi. Karena hal ini juga mendukung dalam mengurangi polusi udara.
"Jika dilakukan secara rutin, maka bisa membantu mengurangi polusi udara dan uji emisi tersebut biasanya dilakukan per enam bulan," tandasnya.(giri)