UMIKA Tegaskan Soal Lahan Kampus nya Sudah Menang di MA

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bekasi - Pihak Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi meluruskan soal lahan kampusnya masih bermasalah dan dituding menyerobot lahan fasos fasum warga. 


Kepada inijabar.com, Suroyo selaku Ketua Yayasan Tri Praja Karya Utama, Dr. H.Suroyo menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) NOMOR: 2133 K/Pdt/2021 Jo.Nomor: 138 /Pdt.G/2019/PN.Ckr. dalam perkara antara Drs. Toto Irianto dan kawan-kawan melawan Dr. H. Suroyo dan kawan-kawan, berdasarkan hasil keputusan MA, menolak permohonan Kasasi Toto Irianto dan kawan-kawan.


"Saya tegaskan bahwa yang dituduhkan tidaklah benar, bahkan kami memenangkannya di tingkat MA," tegas Suroyo, Jumat (2/6/2023).


Kata dia, setelah dinyatakan menang di tingkat MA, maka lahannya pun sudah dserahkan ke yayasan untuk keperluan pendidikan sejak beberapa waktu yang lalu.


"Lahannya pun sudah diserahkan dan dipergunakan untuk pendidikan setelah inkrahnya putusan MA tersebut," jelas Suroyo.


Bahkan dirinya pun menuding, terkait ada mantan RW yang mengatakan lahan UMIKA Bekasi bermasalah, dianggap membuat keterangan palsu.


"Sudah ada putusan MA-nya, mereka membuat keterangan palsu itu namanya," papar Suroyo.


Ia juga membuktikan bahwa pihak universitas memenangkan permasalahan tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang. 


"Selain di MA, kami juga memenangkan perkara tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Bekasi. Jadi, saya tekankan sekali lagi hoax terkait lahan bermasalah yang diberitakan sebelumnya," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini