KPU Kota Bekasi Tegaskan Waktu Perbaikan Data Bacaleg Diperpanjang

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - KPU Kota Bekasi menegaskan bahwa proses perbaikan data bacaleg diperpanjang oleh KPU RI.


Seperti yang diungkapkan langsung oleh salah seorang Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS. Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU RI, masa perbaikan data bacaleg diperpanjang mulai tanggal 10-16 Juli 2023.


"Masa perbaikannya diperpanjang," terangnya singkat, Rabu (12/7/2023).


Kata dia, hal ini dilakukan setelah KPU RI mempertimbangkan beberapa hal dan masukan dari sejumlah pihak.


"Ada beberapa pertimbangan dan masukan, sehingga masa perbaikannya diperpanjang," katanya menambahkan.


Setelah itu, proses verifikasi administrasi (Vermin) akan dilakukan sampai tanggal 6 Agustus 2023. Setelah itu baru akan ketahuan mana bacaleg yang dinyatakan gugur dan tidak.


"Setelah tanggal 6 Agustus 2023 atau setelah proses vermin, baru ketahuan mana bacaleg yang gugur dan tidak," tandasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini