Mendagri Kasih Waktu Hingga 9 Agustus 2023 Untuk DPRD di 6 Kota/Kabupaten di Jabar Usulan 3 Nama Pj

Redaktur author photo


Surat Kemendagri terkait usulan 3 nama calon PJ Bupati/Wslikota


inijabar.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu pada DPRD Kota/Kabupaten se Indonesia termasuk di enam kota/kabupaten di Jawa Barat untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati atau Walikota paling telat pada 9 Agustus 2023.


Adapun keenam DPRD kota/kabupaten yang diperintahkan Kemendagri untuk memberikan usulan 3 nama Pj diantaranya, DPRD Kota Sukabumi, DPRD Kabupaten Purwakarta, DPRD Kota Bekasi, DPRD Kabupaten Sumedang, DPRD Kota Bandung, DPRD Kabupaten Bandung Barat.


Mengingat ke enam wilayah tersebut akan habis masa kepemimpinan kepala daerah nya pada pertengahan bulan September 2023.


Surat Kemendagri per tanggal 21 Juli 2023 bernomor 100.2.1.3/3738/SJ tersebut perihal usulan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderalio Kemendagri yang nantinya usulan tersebut merupakan bahan pertimbangan bagi Mendagri membuat keputusan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini