Polres Garut Sebut Kasus Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Kampanye Oknum Kades Belum P21

Redaktur author photo



Ilustrasi


inijabar.com, Garut- Kasus dugaan penyelewengan BLT Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial NS, di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, kasus nya masih dalam penyelidikan Polres Garut.


Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, oknum kades NS kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Garut.


 "Sudah di dalam rutan Polres Garut. Setelah P21 akan dilakukan press rilis," kata AKP Deni Nurcahyadi, Senin 31 Juli 2023.


Kasat Reskrim mengatakan, pihakya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait kasus tersebut. Namun yang pasti, kata dia, saat ini penyidik masih melengkapi berkas atas perkara.


Penahanan terhadap NS dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa. Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara terhadapnya dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.


Uang BLT DD itu mencapai ratusan juta rupiah yang diduga digunakan untuk kampanye Pilkades pada tahun anggaran 2021 atau di akhir masa jabatannya habis periode 2015-2021.


NS pun berhasil terpilih lagi menjadi kepala desa di wilayah yang sama.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini