210 Sertifikat Tahap Pertama Diterima Warga Karang Kamulyaan Melalui Program PTSL

Redaktur author photo


Warga Karang Kamulyaan Kecamatan Cijeungjing menerima sertifikat PTSL dari BPN.


inijabar.com, Ciamis- Sebanyak 210 sertifikat tahap pertama diserahkan kepada warga desa Karang Kamulyan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis pada Kamis (24/8/2023).


Hal itu diungkapkan Kepala Desa Karang Kamulyaan Kecamatan Cijeungjing Uus Uswandi. Menurut dia, sertifikat tanah merupakan kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati. 


"Dengan begitu maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka, tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain,"ucap Uus melalui selularnya. Jumat (25/8/2023).


Uus menegaskan, sertifikat merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi.


"Iya kemaren Kami dengan BPN Ciamis, Asda Pemerintahan, dan Kesra H. Wasdi beserta jajaran Koramil, Kapolsek membagikan program PTSL diterima warga Desa Karangkamulyan,"tuturnya.


Uus menjelaskan untuk tahap pertama ada 210 sertifikat di wilayah nya. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan berkah di bulan Agustusan 2023.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini