![]() |
Surat undangan Paripurna DPRD Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Baru tiga hari dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Walikota Bekasi definitif. Tri Adhianto harus menerima kenyataan hari ini Kamis (24/8/2023) mendengarkan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
Sekedar diketahui Tri Adhianto sebagai Walikota Bekasi definitif akan selesai masa jabatannya pada 20 September 2023
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal.SE membenarkan agenda Rapat Paripurna hari ini Kamis (24/8/2023) mengagendakan pemberitahuan tentang penetapan pemberhentian Walikota Bekasi sisa jabatan 2018-2023.
"Iya betul, agenda Paripurna nya tentang pembacaan penetapan pemberhentian walikota sida jabatan 2018-2023. Ini memang mekanisme yang diatur seperti itu,"ungkap politisi dari Partai Golkar ini. Kamis (24/8/2023).
Namun jadwal Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dijadwalkan mulai jam 10.00 wib. Hingga berita ini diturunkan jam 11.00 wib belum juga dimulai(*)