![]() |
Kadisnaker Pemkot Bekasi Ika Indah Yarti |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah YartI, mengimbau agar para calon pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri agar mengecek legalitas perusahaan yang akan menyalurkan mereka. Hal ini dilakukan tidak lain untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
"Cek dahulu legalitas perusahaannya, apakah terdaftar atau tidak," imbaunya, Selasa (8/8/2023).
Kadisnaker Kota Bekasi juga mengingatkan agar para pencari kerja tetap berhati-hati dan lebih selektif saat memilih perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri tersebut.
"Tetap selektif karena kalau tidak terdaftar, ya, berarti ilegal," katanya.
Ia pun menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait permasalahan tersebut di Kota Bekasi.
Dan sampai saat ini pihaknya pun selalu memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa mencegah terjadinya hal tersebut.
"Belum ada laporan terkait hal tersebut dan yang perlu diingat adalah Kota Bekasi bukan kantong migran," tegasnya.(giri)