Diserahkan Lagi ke Parpol nya, 36 Bacaleg Kota Bekasi Dinyatakan Gagal Syarat

Redaktur author photo


Komisioner KPU Kota Bekasi


inijabar.com, Kota Bekasi - Sebanyak 36 bacaleg (4,4 persen) bakal calon legislatif Kota Bekasi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.


Ali Syaifa AS, salah seorang Komisioner KPU Kota Bekasi menuturkan, dari jumlah bacaleg Kota Bekasi sebanyak 829, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 793 (95,6 persen) bacaleg dan sisanya TMS.


"796 bacaleg MS dan 36 TMS. Hal ini berdasarkan pada hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Bekasi yang diajukan oleh parpol peserta pemilu 2024 di Kota Bekasi yang dilakukan pada 10 Juli hingga 4 Agustus 2023," tutur Ali, Senin (7/8/2023).


Dijelaskannya pula, bahwa ke 36 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut dikembalikan lagi ke pimpinan partai politik masing-masing.

[cut]


"Mereka dikembalikan lagi ke pimpinan parpol masing-masing, apakah nantinya diganti atau diperbaiki dokumennya," jelasnya.


Kata Ali, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota maupun Kabupaten, maka perbaikan tersebut bisa dilakukan dengan melihat pencermatan rancangan DCS atau pencermatan pimpinan parpol untuk melakukan perbaikan atau mengganti bacalegnya dimulai tanggal 6-11 Agustus 2023.


"Proses perbaikan atau apakah diganti bacalegnya, didasarkan juga kepada pencermatan rancangan DCS serta pimpinan parpol masing-masing dan prosesnya dimulai pada tanggal 6-11 Agustus 2023, karena nanti akan dilanjutkan kepada penyusunan serta penetapan DCS," tegas Ali.(giri)



Share:
Komentar

Berita Terkini