![]() |
Dishub Ciamis sosialisasikan imbauan larangan bagi pengemudi bus klakson telolet. |
inijabar.com, Ciamis- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan klakson telolet basuri yang terlalu keras baik bagi roda dua maupun roda empat termasuk bus.
Sosialisasi dan imbauan pun dilalukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis pada para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna mengungkapkan, SE tersebut berisi imbauan yang didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Pasal 69.
Di Pasal tersebut menyebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Selain itu, kata Dadang, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.
Pasal tersebut menegaskan, setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua.
"Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," tutur Dadang.
Dadang menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat, juga membahayakan dan mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.
"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terkejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas,"jelasnya.
"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut kami baru memberikan imbauan. Tapi pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis bagi pengendara yang membandel,"tegasnya.
Dadang juga menyatakan, telah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru di Kabupaten Ciamis. Tujuannya untuk mengimbau anak-anak sekolah tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.
"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," ungkapnya.
Selain itu, Dishub Ciamis telah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus baik yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.
Beberapa tahun lalu sempat heboh klakson yang disebut "Om Telolet Om' dan sempat trending hingga ke seluruh dunia.(edo).