KPU Kota Bekasi Tegaskan Bacaleg TMS Nasibnya Sampai Tanggal 18 Agustus 2023

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi - Proses perbaikan data atau dokumen bagi para Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) DPRD Kota Bekasi yang dilakukan sejak tanggal 6-11 Agustus 2023.


Sesuai dengan aturan, KPU masih harus menunggu hingga tanggal 18 Agustus 2023 untuk mengetahui Bacaleg mana saja yang dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat.


Ali Syaifa AS, Komisioner KPU Kota Bekasi mengatakan melalui pesan singkatnya, terkait data nama Bacaleg mana saja yang gugur, masih menunggu hingga 18 Agustus 2023 mendatang.


"Tunggu sampai tanggal 18 Agustus 2023 besok ya,"ucapnya singkat, Sabtu (12/8/2023).


Sambung Ali, saat ini partai sedang melakukan perbaikan kembali untuk melengkapi persyaratan atau dokumen yang dinyatakan kurang.


"Partai saat ini masih melakukan perbaikan kembali," terangnya.


Hanya saja, Ali tidak merinci Dapil (daerah pemilihan) mana saja atau Bacaleg mana saja yang melakukan perbaikannya sampai saat ini.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini