Pelanggar Jalan Berlawanan Arah Polisi Bakal Kenakan Sanksi Tegas

Redaktur author photo


Pengemudi yang melawan arah  bakal kena sanksi.


inijabar.com, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota bakal menerapkan sanksi tegas berupa tilang di tempat terhadap kendaraan yang melawan arus di jalan raya.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada inijabar.com.


"Kita akan ambil tindakan tegas berupa sanksi tilang bagi pelanggar yang melawan arus di jalan raya," tegas Erna, Kamis (24/8/2023).


Dengan menempatkan anggotanya di jalan-jalan yang kerap dilanggar melawan arus oleh pengendara roda dua, pihaknya menekankan pentingnya mematuhi aturan serta rambu-rambu di jalan raya.


"Yang kami minta tetap tertib, patuhi aturan berkendara di jalan raya," pintanya.


Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, dengan tertib berkendara di jalan raya, diharapkan bisa menjadi budaya berkendaran dengan aman tanpa harus membahayakan serta merugikan orang lain.


"Budayakan tertib berlalu lintas," pintanya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini