PMII Tuding Ada Kejanggalan dan Bau Aliran Uang Rp800 Juta di KPAID Kota Bekasi

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi- Pemilihan Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi masa bhakti 2023-2028 dipersoalkan oleh aktivis mahasiswa.


Tudingan dari soal dugaan kongkalikong sampai politik uang pun menyeruak ke publik. Tudingan itu diungkap Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Bekasi, Yusril Nager.


Menurut dia, banyak kejanggalan dalam pemilihan Pengurus KPAID Kota Bekasi seperti adanya dugaan salah satu pengurus yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan bau aliran uang senilai Rp800 juta sebagai


"KPAID Kota Bekasi di Tahun 2023 ini semakin aneh. Orang kabupaten Bekasi bisa menjadi pengurus di Kota Bekasi. Adalagi, dia yang menseleksi dia pula yang menjadi pengurus,"ucap Yusril. Rabu (30/8/2023).



"Ini aneh lagi, kontribusi dia di PDAM Tirta Patriot dalam ngurus limbah kita ragukan dan pertanyakan malah dilantik lagi menjadi Pengurus KPAID yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak,"sambungnya.


Selain itu, kata Yusril, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.


"Kami juga mempertanyakan perihal pengelolaan anggaran sekitar Rp 800 jutaan di KPAID Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang kami dapat ada dugaan bagi-bagi kue yang juga diterima oleh X selalu Ketua DP3A Kota Bekasi,"ucapnya.


Diketahui, Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi Nomor: 463/Kep-137-DPPPA/III/2023 Tentang Penetapan Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi masa bhakti 2023-2028 telah terbentuk.


Dengan susunan struktural; Penasehat Moch. Sya’roni, Anggota Penasehat, Dr. Yoyo Hambali, Yeksa Sarkeh Chandra. Ketua Komisi, Rusham, SE, MM. Wakil Ketua Komisi, Novrian, S.Sos, M.Kom. Komisioner Bidan Pendidikan dan Sosialisasi, Aulia Januar Malik, SE, MM. Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza, dr. Hadyan Rahmat, MPH. Komisioner Bidang Advokasi, Trafficking dan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Rezha Muhammad, SH. Komisioner Bidang Data dan Informasi, Firli Zikrillah, S.I.Kom. Komisioner Bidang Pengasuhan dan Alternatif Sosial dan Bencana, Novita Dian Iva Prestiana, S.Psi, M.Psi. Kesekretariatan, Eka Kurniasih, SE, Arif Wicaksono yang ditandatangani oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono.


KPAI merupakan lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak guna meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini