Dari 17 Perda, 15 Diantaranya Sudah Disahkan Oleh DPRD Kota Bekasi

Redaktur author photo


Ketua Bamperda Kota Bekasi Nocodemus Godjang.


inijabar.com, Kota Bekasi - DPRD Kota Bekasi telah mensahkan sebanyak 15 Perda dari 17 Perda yang sudah diselesaikan pada tahun 2023.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. 


Dijelaskan dia, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 itu sebagai salah satu bentuk otonomi daerah untuk mengatur kondisi daerah sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan disesuaikan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur skala prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi.


Nico mengatakan, dari sisa 3 Perda tahun ini segera dipansuskan. Dan untuk tahun 2024, dari inisiatif dewan ada 5 dari eksekutif berjumlah 6 yang diusulkan.


"Jadi, untuk satu periode selama 5 tahun berjumlah 69 Perda," tegasnya.


Selain itu, setiap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda selalu diutamakan kualitas dan kebermanfaatan. Sehingga Memberi kepastian hukum bagi warga Kota Bekasi juga mendatangkan PAD bagi Pemkot Bekasi.


"Yang perlu diingat adalah dalam penyusunan Propemperda telah dilakukan rapat kerja dengan fraksi-fraksi, komisi di DPRD, pihak eksekutif dan perwakilan kelompok masyarakat. Hal ini dilakukan guna menerima usulan Ranperda yang akan dimuat pada Propemperda tahun 2023. Kemudian, dari usulan tersebut akan dibahas Bapemperda bersama eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar politisi PDIP tersebut.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini