![]() |
Rusunawa Bekasi Timur |
inijabar.com, Kota Bekasi- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi menolak usulan Disperkimtan terkait ganti rugi lahan Rusunawa Bekasi Timur.
Rapat yang berlangsung Senin malam (18/9/2023) dimulai sekira pukul 20.00 wib dan berakhir sekira pukul 00.00 wib. Demikian diungkapkan Anggota Banggar yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat Arwis Sembiring.
"Ya rapat (Banggar) sampai jam satu (malam). Saya menolak usulan ganti rugi lahan Rusunawa itu dicairkan karena masih ada aduan Pidana nya,"kata politisi senior di Kota Bekasi ini. Selasa (19/9/2023).
Dirinya mengatakan, meski ada putusan Mahkamah Agung(MA) yang memutuskan pihak Pemkot Bekasi secara tanggung renteng membayar ganti rugi lahan Rusunawa.
"Saya sempat ancam walk out jika usulan itu (ganti rugi) diloloskan. Saya ga mau diakhir masa jabatan saya ada masalah. Tapi akhirnya teman-teman yang lain setuju dengan saya,"pungkas Arwis.
Sekedar diketahui, M.Minin yang merupakan ahli waris dari Umun Bin Sinan melaporkan Jenan selaku ahli waris Siman dan Ersin Supriyadi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 263 KUHP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer laporan, 156/K/II/201/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dasar pelaporan karena diketahui bukti girik dipergunakan Jenih, Ponah dan Onang (ahli waris Siman) berbeda-beda sampai ada 3 girik dalam satu hamparan tanah yang sama.Ini mereka ajukan sebagai dasar menggugat di PTUN Bandung pada tahun 2015 menggunakan girik C182 tahun 1965 yang dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya setelah itu pada tahun 2016 mengajukan Girik C182 yang berbeda lagi dengan C182 atas nama Siman keluaran tahun 1980. Namun girik tersebut tidak diakomodir untuk dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya.
Akhirnya mereka melakukan gugatan Perdata di PN Bekasi dengan girik C.182 atas nama Siman keluaran tahun 1972.
Nah kejanggalan-kejanggaln tersebut dimana dalam satu hamparan terdapat 3 girik berbeda. (*)