![]() |
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sikap Pemkot Bekasi dalam hal ini Disperkimtan yang diisukan mencoba mengusulka pembayaran ganti rugi lahan perkara Rusunawa Bekasi Timur turut menuai komentar dari Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.
Menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, uang ganti rugi sebesar Rp53 milyar lebih itu bukan jumlah yang sedikit.
"Itu bukan uang yang sedikit untuk pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi. Semestinya kalau kita merasa benar dan sudah membayar harusnya lebih kuat dalam membela Kota Bekasi yang saat ini digugat oleh ahli waris,"ucap pria yang akrab disapa ARH ini. Jumat (8/9/2023).
ARH mengungkapkan, jangan sampai ada kongkalikong yang akan merugikan banyak pihak.
"Jangan sampai ada kongkalikong yang akhirnya merugikan banyak pihak,"ujarnya.
Dirinya berjanji akan memanggil Kadis Perkimtan. Kita akan tanya proses hukumnya mesti itu MA (Mahkamah Agung) kita akan pelajari kembali.
"Karena ini menyangkut anggaran masyarakat Kota Bekasi, menyangkut anggaran APBD. Menyangkut martabat pemerinta Kota Bekasi,"tegasnya.
Sekedar diketahui, adanya Putusan Mahkamah Agung nomor 3507K/Pdt/2019. Tentang sengketa lahan Rusunawa Bekasi Timur.
Penggugat Ponih dan Onang selaku ahli waris dari almarhum Siman yang beralamat Rt004-006 Rw 006 kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur yang menggugat Walikota Bekasi, BPN Kota Bekasi, Camat Bekasi Timur, Lurah Duren Jaya.
Adapun butir-butir putusan MA diantaranya,
1.menerima dan mengabulka gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I, 2 3, 4, 5, 6 dan 7 melakukan perbuatan melawan hukum.
2.menyatakan sertifikat 4301 atas nama Yucky Nugrahawan dan sertifikat 4302 atas nama Soenanta Soemali cacat hukum, tidak sah dan tidak berlaku dan warkah warkah yang dijadikan dasar sertifikat a quo cacat hukum
4. Menyarakan tanah objek perkara seluas 10.520 m2 sesuai girik/C nomor 182 Persil 19 atas nama Siman yang di atas nya dibangun Rusunawa oleh Tergugat 1 di kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur adalah milik para Penggugat sebagai ahli waris Siman.
5.menyatakan sita jaminan atas tanah objek perkara sah dan berharga.
6 menghukum Tergugat 1 sampai 7 untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya pada Penggugat atau secara tanggung renteng membayar kerugian materil/imateril kepada Penggugat sebesar Rp 53.600.000.000 (lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah).